KAMI Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) ingin mengajukan hak jawab terkait pemberitaan di website Hidayatullah.com, Rabu 06 Maret 2013 yang berjudul “AMTI Tuduh Muhammadiyah Terima Dana Bloomberg, Muhajir Naik Pitam” dimana disebutkan bahwa;
”Ahmad Muhajir Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN, tiba-tiba naik pitam. Ia tersinggung saat rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) soal RUU Pertembakauan di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan hari Selasa kemarin.
Gara-garanya, seorang anggota AMTI menyeletuk bahwa Muhammadiyah, ormas tempat Muhajir jadi pengurus, menerima dana dari Bloomberg untuk kampanye antirokok. Bloomberg adalah lembaga donor yang menyediakan dana 220 juta dollar AS untuk mengurangi penggunaan tembakau secara global.
“Di sini bukan forumnya untuk membicarakan Muhammadiyah menerima dana itu. Di sini adalah forum untuk memberi masukan terkait regulasi yang menguntungkan semua pihak, baik perokok, petani, pengusaha dan juga mereka yang tidak merokok,” kata Muhajir dikutip laman JurnalParlemen, Rabu (06/03/2013).”
Sikap AMTI :
Menyikapi hal tersebut maka AMTI menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menuding ormas Muhammadiyah menerima dana dari Bloomberg. Pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang anggota Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), bukan dari anggota AMTI.
Memang kami menyadari bahwa saat itu AMTI dan KNPK diajak berdialog dengan Badan Legislatif DPR tentang RUU Pertembakauan. Sehingga saat salah seorang dari anggota KNPK menyeletuk dengan menyatakan ormas Muhammadiyah menerima dana Bloomberg tidak diketahui secara pasti oleh para wartawan.
Oleh karena itu kami AMTI mengajukan hak jawab agar dapat meluruskan pemberitaan yang tersebut. Hak jawab ini kami ajukan sekaligus sebagai klarifikasi terhadap Ormas Muhammadiyah yang tersinggung dengan pernyataan tersebut. Dan kami berharap agar klarifikasi melalui hak jawab ini tidak menganggu atau merusak hubungan baik AMTI dengan ormas Muhammadiyah maupun rekan-rekan media.
AMTI sendiri setuju bahwa sektor tembakau perlu diatur. Untuk itulah AMTI selama ini aktif terlibat dan bekerjasama dengan semua pihak dalam memberikan masukan terwujudnya regulasi yang adil dan berimbang yang dapat diterima dan menghormati hak seluruh pemangku kepentingan.
Salam hormat,
Hananto Wibisono
Media Center AMTI
Jl. Raya Tanjung Barat no. 39 Jakarta Selatan
Telp. 021-79198571/Hp. 0813 28715415
e-mail: [email protected], situs: www.amti.or.id