Hidayatullah.com– Kuasa hukum Adnin Armas, A Al-Khatiri, mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyelidik Bareskrim kepada Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All) itu seputar dugaan “pencucian uang” dan yayasan.
Adnin diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemarin. Al-Khatiri menekankan, kebijakan yayasan meminjamkan rekening kepada GNPF MUI -yang sedang dipermasalahkan kepolisian itu- sudah sesuai prosedur.
Seusai Diperiksa 10 Jam, Adnin: Apakah Meminjamkan Rekening untuk Umat Islam Salah?
“Ada persetujuan pembina, pengurus, (serta) tidak ada aset-aset yang dialihkan ke pembina maupun pengurus (yayasan),” kata Al-Khatiri kepada hidayatullah.com seusai dia mendampingi Adnin di kantor Bareskrim Polri sementara, Jakarta Pusat, semalam, Rabu (15/02/2017).
Al-Khatiri menegaskan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas proses hukum yang dikaitkan kepada kliennya itu. Sebab, kata dia, selama ini banyak keanehan dan pelanggaran dari tindakan aparat hukum terhadap Adnin.
“Dari awal itu banyak yang dilanggar. Mulai dari panggilan, penggeledahan, itu banyak yang dilanggar,” ujarnya.
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Soal substansi perkara, Al-Khatiri menjelaskan, jika yang dipermasalahkan kepolisian adalah pencucian uang terkait yayasan itu, maka uang tersebut harus uang kotor. Sementara, uang yang dititipkan ke rekening yayasan itu, jelasnya, adalah uang bersih.
“Kalau uang bersih apanya yang mau dicuci? Yang dicuci, kan, uang kotor, seperti (hasil) narkoba, korupsi, dan lain sebagainya,” imbuh Ketua Aliansi Advokasi Muslim NKRI ini.
Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat
Soal adanya tuduhan dengan pasal tentang penggelapan dana juga dinilai Al-Khatiri sebagai hal aneh.
“Kalau penggelapan itu, kan, delik aduan. Nah, (dalam perkara terkait Adnin ini) siapa yang mengadu? Jadi saya heran fenomena itu aneh,” tukasnya.* Ali Muhtadin