Hidayatullah.com—Rusia menyatakan 9 media Amerika Serikat sebagai agen atau badan asing, termasuk Voice of America dan Radio Liberty.
Peraturan yang menjadi dasar hukum kebijakan itu dikebut pengesahannya bulan November kemarin oleh parlemen Rusia, lapor BBC Selasa (5/12/2017).
Berdasarkan peraturan baru itu, organisasi media yang dinyatakan sebagai “agen asing” oleh Kementerian Kehakiman Rusia harus membeberkan sumber finansial mereka.
Voice of America dan Radio Free Europe/Radio Liberty didanai oleh pemerintah Amerika Serikat. Tujuh media lain –berupa media online, stasiun radio dan televisi– yang dikelola oleh keduanya, juga harus mendaftarkan diri sebagai badan asing.
Media bentukan Amerika Serikat tersebut menarget peminat di kawasan Kaukasus Utara dan Krimea. Sebagian materi mereka disajikan dalam bahasa Tatar dan Bashkir.
Tindakan Rusia itu merupakan balasan atas keputusan Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang memerintahkan stasiun televisi RT dan Sputnik mendaftarkan diri sebagai agen asing di AS.
Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuding RT terlibat campur tangan pemerintah Rusia dalam pilpres 2016, yang akhirnya dimenangkan Donald Trump.
Sebelum ini, Rusia sudah menerapkan UU serupa yang menarget organisasi amal dan kelompok sipil lain yang dikelola orang asing atau berafiliasi dengan organisasi berasal dari luar negeri.*