Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

LGBT ‘Bahan Peledak’ Memusnahkan Syariat Islam di Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Januari 2018 07:04 7:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Januari 2018 07:04
Bagikan
Tidak kurang 64 anak punk (punker) mendapat pembinaan. Foto punker berdoa di tengah pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (18/12/2011)
Bagikan

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukanlah isu kekinian atau yang dikenal sekarang dengan slogan  jaman now. Sebab komunitas itu telah lama terbentuk semenjak 1990. Namun tumbuh kembang mereka di beberapa negara sangat sulit karena dilarang.

Ada juga negara yang melegalkan mereka. Ada pula negara yang membatasi ruang gerak mereka. Orang-orang yang berprofesi sebagai LGBT adalah tindakan yang menyimpang. Aceh punya kekhususan apabila Indonesia melegalkan. Aceh punya kewenangan untuk melarang dan tidak ikut seperti yang Indonesia lakukan.

Prilaku tidak bermoral tersebut yang terjadi di Aceh telah menjadikan Aceh dipandang buruk.

Orang mengenal Aceh Syariat Islam. Bila Komunitas  LGBT bisa tumbuh subur di Aceh, maka (maaf) bisa dikatakan Pemerintah Aceh tidak serius atau tidak becus dalam menghadapi LGBT.

Saya apresiasi kepada mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’anuddin Djamal dengan tindakan tegas terhadap larangan komunitas “Punk” di Banda Aceh.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Tindakan ini seharusnya patut ditiru oleh Pemerintah Aceh sekarang dalam melarang LGBT.

Belum lama ini beredarnya video Waria pekerja salon di Aceh dan viral telah mencoreng Bumi Tanoh Rincong.

Pemerintah Aceh harus segera menguatkan aturan bahwasanya Komunitas LGBT di Aceh dilarang keras. Apabila kedapatan maka akan dihukum secara Islam.

LGBT ibarat bom (bahan peledak) yang sangat berbahaya bagi Syariat Islam.

Sebagai entrepreneur muda asal Aceh saya kecam atas segala tindakan tidak bermoral di Aceh.

Tapi saya ragu dengan Pemerintah Aceh terkait keberaniannya melarang LGBT di Aceh.*

 

Teuku Azril | Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehBahan Peledakhomoseksualjaman nowlgbtpunkpunkerSyariat Islamm
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AILA: Pidana LGBT Bukan Over Kriminalisasi
Tulisan selanjutnya Ketua Muhammadiyah Dukung Pemidanaan Pelaku LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?