Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Wakili Jokowi, Menag Buka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Mei 2018 20:18 8:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Mei 2018 20:18
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (07/05/2018).

Menag menyampaikan sambutan panjangnya di depan para ulama. Ulama, jelasnya, adalah pewaris para Nabi (al-‘ulama waratsatul anbiya’).

“Kehadiran para ulama di tengah masyarakat akan menjadi sirajul ummah (obor di tengah umat),” ujar Menag Lukman.

Menag meyakini, para ulama yang berkumpul dalam forum ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia tersebut adalah para ulama yang memenuhi dua kualifikasi di atas secara sekaligus. Yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan memiliki tingkat khashyatullah yang tinggi.

“Mereka berkumpul di sini bukan hanya sekadar berkumpul, melainkan berkumpul untuk merespons persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan,” imbuhnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Dalam forum ijtima’ ulama ini, berbagai masalah akan dicarikan solusinya. Ia berharap, fatwa keagamaan yang dikeluarkan MUI melalui forum ijtima’ ulama ini bukan hanya jalbul mashalih, melainkan juga utamanya sebagai dar’ul mafasid.

“Seperti kita semua tahu, ketika kita dihadapkan pada dua pilihan untuk didahulukan; antara dar’ul mafasid atau jalbul mashalih, maka pilihan kita jelas, yaitu mengikuti kaidah fikih: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan),” terang Menag.

“Saya berharap semoga acara Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang ke-6 Majelis Ulama Indonesia ini menghasilkan fatwa-fatwa yang konstruktif dan mencerahkan. Sehingga bisa membimbing umat dan berdampak bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” pungkasnya sebagaimana rilis diterima hidayatullah.com.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaBanjarbaruFatwafatwa ulamafikihfiqhfiqihIjtima 'Ulama Komisi Fatwa se-Indonesiaislamkaidah fikihKomisi Fatwa MUILukman Hakim SaifuddinMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri AgamaMuftiMUIulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Direktur PTKI Kemenag Tegaskan Peran Islam dalam NKRI
Tulisan selanjutnya Menag Sampaikan Dua Keunggulan Komparatif Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?