Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan masyarakat agar mengawasi rekapitulasi penghitungan suara secara manual Pemilu 2019 dari tingkat TPS hingga Provinsi.
Perlu diketahui, saat ini proses rekapitulasi penghitungan baru berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah itu formulir C1 akan direkapitulasi secara berjenjang ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Nah bagi yang tidak puas quick count silakan awasi di kabupaten kota sekarang. Ini yang perlu diawasi, bukan quick count yang diawasi. Tapi penghitungan yang jelas ini di TPS, kecamatan, kabupaten kota, provinsi,” ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat melakukan pemantauan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/04/2019).
Baca: Mustofa Nahrawardaya Kirimkan Surat Terbuka untuk Ketua KPU
Bagja menegaskan, jajaran pengawas Pemilu di daerah juga bakal mengawal proses rekapitulasi secara masif.
Bahkan, ia tak ragu untuk menegur jajarannya di bawah bila acuh terhadap temuan kecurangan.
“Kalau ada indikasi kecurangan itu yang harus dilaporkan,” tandas lelaki jebolan Universitas Indonesia (UI) tersebut dirilis Bawaslu.
Di sisi lain Rahmat menyebut masyarakat tak perlu meributkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 oleh sejumlah lembaga survei.
Sekalipun ada yang percaya hasil quick count, Bawaslu menekankan bahwa hasil resmi tetap mengacu pada penghitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 berlangsung pada 18 April 2019 – 22 Mei 2019.*