Hidayatullah.com—Seorang hakim di New York untuk sementara melarang penerbitan buku yang ditulis keponakan perempuan Donald Trump, sebuah memoar yang membongkar banyak kebobrokan keluarga besar Presiden Amerika Serikat itu.
Buku tulisan Mary Trump itu, yang diberi judul “Too Much and Never Enough, How My Family Created the World’s Most Dangerous Man” (Terlampau Banyak dan Tidak Pernah Cukup, Bagaimana Keluargaku Menciptakan Pria yang Paling Berbahaya Sedunia) rencananya akan resmi diterbitkan pada 28 Juli.
Namun hari Selasa (30/6/2020), seorang hakim mengabulkan permohonan temporary restaining order (RTO) kepada saudara lelaki Donald Trump, Robert, yang merupakan paman dari Mary Trump. Keputusan RTO itu berarti pihak tergugat tidak boleh melakukan tindakan tertentu pada masa tertentu, dalam kasus ini menerbitkan buku tersebut.
Tim pengacara yang mewakili Mary Trump mengatakan mereka akan segera mengajukan banding, lansir BBC.
Ted Boutrous, salah satu pengacara Mary, mengatakan meskipun RTO sifatnya sementara tetapi tetap saja melanggar hak kliennya yang dijamin oleh Amandemen Pertama konstitusi AS.
“Buku ini, yang membahas kekhawatiran publik dan masalah-masalah penting tentang presiden petahana di tahun pemilihan presiden, seharusnya tidak ditindas meskipun hanya satu hari,” kata Boutrous.
Buku itu diterbitkan oleh Simon & Schuster dan telah menduduki peringkat keempat buku terlaris di toko daring Amazon menjelang peluncurannya.
Sidang lanjutan akan digelar di pengadilan Dutchess County, New York, pada tanggal 10 Juli.
Mary Trump, kini berusia 55 tahun, merupakan anak perempuan dari abang tertua Donald Trump, Fred Trump Jr, yang meninggal dunia pada tahun 1981.
Buku itu mengungkap tentang “mimpi buruk berupa trauma, hubungan destruktif dan kombinasi tragis dari penelantaran dan perlakuan buruk” dalam keluarga besar Donald Trump yang disinyalir menjadikan Presiden Amerika Serikat itu seperti sekarang ini, yaitu orang yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai manusia paling berbahaya.
Pengacara dari Robert Trump, Charles Harder, menyambut baik keputusan hakim itu dan menegaskan bahwa kliennya akan berusaha semaksimal mungkin menghentikan penerbitan buku tersebut.
Awal bulan ini, Presiden Trump mengatakan bahwa keponakannya itu melanggar kesepakatan non-disclosure agreement (NDA) dengan tindakannya menulis buku tersebut.
“Dia tidak diperbolehkan menulis buku,” kata Trump kepada Axios, merujuk sebuah dokumen legal lawas yang konon ditandatangani oleh Mary Trump pada tahun 2001 menyusul sengketa tentang harta peninggalan mendiang ayahnya Fred Trump.
Donald Trump menyebut surat perjanjian itu memiliki kekuatan sangat besar yang “mencakup keseluruhan.”*