Hidayatullah.com—Ribuan korban skandal implan payudara PIP, termasuk 540 wanita warga Inggris, akan diberikan kompensasi setelah pengadilan banding di Paris mengeluarkan keputusan.
Kasus tersebut dibawa ke pengadilan oleh 2.700 wanita yang mengaku mengalami dampak kesehatan jangka panjang setelah melakukan implan payudara dengan silikon buatan PIP yang diketahui kemudian merupakan silikon industri yang tidak mendapatkan izin untuk digunakan pada manusia.
Pengadilan tersebut dalam keputusan hari Kamis (20/5/2021) juga menyatakan perusahaan Jerman TÜV Rheinland, yang mengeluarkan sertifikat yang menyatakan produk PIP itu aman, telah melakukan kecerobohan, lansir The Guardian.
Pip Implant World Victims Association (Pipa) dalam gugatannya meminta ganti rugi puluhan ribu euro untuk masing-masing korban, tetapi kapan dan berapa banyak kompensasi yang akan diberikan mereka belum ditentukan.
Olivier Aumaître, pengacara yang mewakili pihak penggugat berkata,“Kami bahagia dengan keputusan ini yang mengakhiri keraguan perihal tanggung jawab yang harus ditanggung oleh TÜV.”
“Setelah 10 tahun menunggu dan melewati pertarungan sengit, firma sertifikasi Jerman itu akhirnya harus memberikan kompensasi penuh kepada para korban.”
Keputusan pengadilan di Paris itu bisa berimplikasi pada puluhan ribu korban di seluruh dunia. Diperkirakan sampai 400.000 wanita di berbagai belahan dunia menggunakan implan payudara, yang ilegal, tidak bersertifikat, dibuat oleh industri rumahan, berupa campuran silikon industri dan silikon pertanian dan bukan silikon medis yang bisa dipakai untuk manusia.
Silikon implan payudara yang digugat dalam kasus ini dibuat oleh perusahaan Prancis Poly Implant Prothèse (PIP) antara tahun 2001 dan 2010, ketika perusahaan itu dilikuidasi.
Kala itu PIP merupakan pemasok global terbesar ketiga dunia implan payudara, yang menjual produknya selama 10 tahun.
PIP didirikan oleh Jean-Claude Mas, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2013 oleh pengadilan di Marseille.*