Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Menerima Pemberian dari Orang yang Hartanya Barcampur antara Halal dan Haram

Thoriq
Terakhir diupdate: 21 November 2021 10:32 10:32 am
Thoriq
Dipublikasikan 21 November 2021 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | PARA  ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermuammalah seperti jual-beli dan menerima hadiah atau makan makanan dari siapa yang hartanya bercampur antara halal dan haram.

Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hal itu termasuk haram, jika sebagian besar dari harta itu adalah harta haram. Inilah pendapat yang dianut oleh para ulama Madzhab Al Hanafi. Namun jika mayoritas halal maka diperbolehkan.

Pendapat ke dua: Sedangkan Al Ashbagh, yakni seorang ulama penganut Madzhab Al Maliki menyatakan bahwasannya hal itu haram secara mutlak, baik harta yang haram sebagian kecil dari harta atau sebagian besar darinya. (Hasyiyah `ala Asy Syarh Al Kabir, 3/277)

Pendapat ke tiga: Boleh, namun makruh, meskipun sebagian besar harta itu adalah harta haram. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Al Maliki, juga Asy Syafi`i dan Al Ahnbali (Hasyiyah `ala Asy Syarh Al Kabir, 3/277, Al Asybah wa An Nadza`ir li As Suyuthi, hal. 107, Al Inshaf, 8/322 )

Dalil Pihak yang Mengharamkan

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Al Ashbagh berpendapat bahwasannya percampuran antara harta halal dan harta haram menjadikan harta haram itu merata dalam harta keseluruhan, hingga ia menjadi haram secara keseluruhan, maka harta itu wajib disedekahkan. (Adz Dzakhirah, 13/317)

Dalil Pihak yang Membolehkan Namun Hal itu Makruh

Sedangkan mereka yang berpendapat bolehnya bermuammalah dengan harta yang bercampur antara halal dan haram, juga makan dan menerima hadiah yang berasal dari harta itu dibolehkan. Sedangkan keharaman merupakan perkara muncul setelahnya, maka ia tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keberadaannya yang meyakinkan. (Al Mughni. 4/180)

عَنْ ذَرِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ», قَالَ سُفْيَانُ: «فَإِنْ عَرَفْتَهُ بِعَيْنِهِ فَلَا تُصِبْهُ» (أخرجه عبد الرزاق في المصنف: 1467, 8/150)

Artinya: Dari Dzarr bin Abdillah dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwasannya seorang lelaki datang kepadanya (Ibnu Mas`ud) di mana ia berkata, ”Sesungguhnya saya memiliki seorang tetangga yang memakan dari harta riba, sedangkan ia masih terus mengundangku.” Maka Ibnu Mas`ud pun berkata,”Pemberiannya untukmu dan dosanya padanya. Telah berkata Sufyan Ats Tsauri,”Jika engkau mengetaui bahwa barang itu adalah barang yang haram, maka engkau jangan mengambilnya.”(Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushannaf [1467]: 8/150)

Sedangkan dalil bahwasannya hal itu dimakruhkan adalah Hadits:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: – وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ – «إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. (رواه مسلم: 1599, 3/1219)

Artinya: Dari An Nu`man bin Basyir ia berkata,”Aku telah mendengar bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda –An Nu`man pun mengisyaratkan dengan dua jarinya ke dua telinganya-,`Sesungguhnya halal itu jelas, dan sesungguhnya haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya musytabihat yang tidak mengetahuinya banyak dari manusia. Barang siapa menjauhkan diri dari syubuhat maka ia telah menyelamatkan diennya dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh kepada syubhat maka ia akan jatuh kepada keharaman. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar hima (tempat yang dijaga dan dilarang untuk dimasuki), maka ia akan menggembal di dalamnya. Ketahuilah, bahwasannya setiap raja memiliki hima. Ketahuilah bahwasannya hima bagi Allah adalah larangan-larangannya. (Diriwayatkan oleh Muslim: 1599, 3/1219).

Perkara-perkara syubhat tidaklah masuk dalam perkara yang diharamkan, karena yang diharamkan sudah jelas. Sedangkan percampuran antara halal dan haram termasuk perkara syubhat, maka lebih baik ia dihindari.

Sedangkan pendapat Al Asyhab yang memutlakkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram otomatis seluruhnya menjadi haram telah dikritik oleh Al Qarrafi, ”Sedangkan pendapat Al Asybagh amatlah ketat, sedangkan banyaknya harta halal dibandingkan harta haram diakomodasi oleh kaidah syara`.” (Adz Dzakhirah, 13/317)

Dengan demikian, sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwasannya boleh menerima pemberian dari orang yang hartanya tercampur antara halal dan haram, namun ia termasuk perkara makruh. Hal itu berlaku jika yang menerima tidak mengetahui bahwa yang diberikan kepadanya itu adalah barang yang haram. Namun jika ia mengetahui, maka diharamkan untuk diterima. Wallahu a`lam bish shawwab.*/ Ustad Thoriq, LC, 

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalharamhartapemberian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kematian Covid-19 di Amerika Serikat Tahun Ini Tembus 770.000, Infeksi Masih Naik
Tulisan selanjutnya Kadet Polisi Kolombia Pakai Seragam Nazi, Jerman dan Israel Protes Keras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi

Berita
5 Juli 2026 06:08
Rusia Sempat Dituduh, Pipa Gas Nord Stream Ternyata Disabotase Tentara Ukraina
Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?