Hidayatullah.com—Ramainya berita bahwa pemerintah Tiongkok telah melarang konten LGBT ternyata sebuah kebenaran. Sebuah unggahan Instagram yang baru-baru viral dengan lebih dari 94.000 like mengklaim bahwa konten LGBT telah dilarang dari televisi Tiongkok.
“Tiongkok telah melarang transgender dari TV termasuk larangan untuk menayangkan hubungan LGBT di televisi,” tulis unggahan tersebut dikutip The Dispatch.
Unggahan tersebut ternyata akurat, tetapi larangan yang dirujuknya bukanlah hal baru. Tiongkok memberlakukan larangan terhadap konten televisi LGBT pada tahun 2015, dan larangan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Pada bulan Desember 2015, sensor pemerintah Tiongkok merilis peraturan terbaru tentang beberapa jenis konten TV.
Menurut laporan The Guardian saat itu, peraturan tersebut mencakup larangan penggambaran media tentang “hubungan dan perilaku seksual yang tidak normal, seperti inses, hubungan sesama jenis, penyimpangan seksual, penyerangan seksual, pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan sebagainya.”
Konten yang menggambarkan aktivitas seperti perzinahan, merokok, dan minum juga dibatasi.
Setelah peraturan yang diperbarui dirilis, beberapa drama web Tiongkok populer yang memuat bahasa vulgar, adegan seksual, atau penggambaran kejahatan telah dihapus dari jaringan.
Pada tahun 2021, Tiongkok memperluas pembatasan ini lebih jauh, dengan melarang konten televisi yang menggambarkan laki-laki yang feminin.
Meskipun Tiongkok mengakhiri penganiayaan hukum terhadap aktivitas LGBT pada tahun 1997 dan menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan kesehatan mental pada tahun 2001, diskriminasi masih terjadi di seluruh negeri.
Pernikahan sesama jenis tidak diakui di Tiongkok, dan kelompok aktivis LGBT, di bawah tekanan dari pejabat pemerintah, telah dipaksa untuk menghentikan operasinya dalam beberapa tahun terakhir.*