Hidayatullah.com– Ponsel pintar, komputer dan banyak barang elektronik lain yang masuk ke Amerika Serikat akan dikecualikan dari kebijakan tarif impor yang ditetapkan pemerintahan Presiden Donald Trump. Demkkian menurut pengumuman yang dirilis pada Jumat malam (11/4/2025) oleh kantor US Customs and Border Protection.
Pengecualian tersebut mencakup barang-barang elektronik yang berasal dari China, yang saat ini dikenakan tarif tambahan sebesar 145%.
Semikonduktor juga dikecualikan dari tarif “dasar” 10% yang diberlakukan terhadap sebagian besar mitra dagang AS dan tarif tambahan 125% yang diberlakukan terhadap China, lansir DW.
US Customs and Border Protection mencantumkan 20 kategori produk dalam daftar barang yang dikecualikan dari kebijakan tarif tersebut. Di dalam daftar itu tercantum produk berkode 8471 yang mencakup semua jenis komputer, laptop dan disc drives, automatic data processing, serta barang elektronik lain termasuk semiconductor devices, equipment, memory chips dan layar panel datar.
Pengecualian tarif itu berlaku surut ke tanggal 5 April dini hari pukul 12:01.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal langkah tersebut.
Namun, dipastikan pengecualian tarif itu sangat melegakan bagi perusahaan-perusahaan teknologi AS termasuk Apple yang berbasis di California dan Dell yang berbasis di Texas.
Masyarakat juga diuntungkan karena akan dapat membeli barang-barang teknologi seperti iPhone tanpa lonjakan harga.
Firma konsultan kekayaan Wedbush Securities memperkirakan bahwa sekitar 90% iPhones diproduksi dan dirakit di China.*