Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lakukan Sidak, Pemerintah Gorontalo Musnahkan Produk Olahan Mengandung Babi

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 April 2025 15:31 3:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 April 2025 16:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran olahan pangan yang diduga mengandung unsur babi (porcine), menyusul press release dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM RI yang mengungkap sembilan produk tidak mencantumkan kandungan tersebut pada label kemasan.

Sidak berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 April 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan empat produk olahan pangan yang beredar di wilayah Gorontalo, dan seluruhnya langsung diamankan serta dimusnahkan.

Empat produk tersebut adalah ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dan Hakiki Gelatin, yakni bahan tambahan pangan pembentuk gel.

“Sempat ada di beberapa gerai, namun sejak tanggal 21 April 2025 pasca press release dari BPJPH dan BPOM RI, telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang penyimpanan oleh masing-masing pengelola atau manajemen, yang selanjutnya akan diretur atau dimusnahkan,” jelas Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, dalam siaran persnya dikutip RRI, Jumat (25/4/2025).

Sidak dilakukan di berbagai pusat perbelanjaan besar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, antara lain di Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfamart, Depo Indomaret, serta gerai-gerai retail seperti Alfamart, Indomaret, Toko Gelael, Q Mart, Toko Murra, dan toko-toko bahan kue.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

“Kepastian keempat produk olahan yang masuk dalam daftar dari BPJPH dan BPOM RI tersebut telah berada dan diamankan di gudang penyimpanan barang, dan telah dilihat langsung oleh petugas Pengawas Perdagangan serta PPNS Perdagangan dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang turun ke lapangan,” lanjut Risjon.

Sebagai langkah tegas, pada Jumat (25/4/2025) pukul 15.15 WITA, salah satu gerai retail di Kota Gorontalo telah melakukan pemusnahan produk-produk tersebut yang disaksikan langsung oleh petugas.

Diskumperindag menegaskan kepada seluruh manajemen supermarket, minimarket, gerai, dan toko bahan pangan olahan untuk memastikan seluruh produk yang dijual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait aspek kehalalan.

“Karena masyarakat Gorontalo selaku konsumen mayoritas beragama Islam, maka kewajiban kami memastikan bahwa produk yang beredar sesuai ketentuan. Dinas juga tidak segan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Risjon.

Untuk memperkuat pengawasan, Risjon telah menyurati kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan di kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo agar meningkatkan intensitas pengawasan barang beredar di wilayah masing-masing.

Kepada masyarakat, Diskumperindag mengimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. “Selalu perhatikan label produk yang dibeli. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Diskumperindag Provinsi atau dinas terkait di kota/kabupaten,” tutup Risjon.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:inspeksi mendadakmakananolahan panganPorcineProvinsi Gorontalosidakunsur babi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan WNI di Kamboja Terlibat Penipuan Judi Online
Tulisan selanjutnya Universitas Islam Malaysia (IIUM) Dinobatkan Perguruan Tinggi Islam Terbaik Dunia tahun 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?