Hidayatullah.com—Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran olahan pangan yang diduga mengandung unsur babi (porcine), menyusul press release dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM RI yang mengungkap sembilan produk tidak mencantumkan kandungan tersebut pada label kemasan.
Sidak berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 April 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan empat produk olahan pangan yang beredar di wilayah Gorontalo, dan seluruhnya langsung diamankan serta dimusnahkan.
Empat produk tersebut adalah ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dan Hakiki Gelatin, yakni bahan tambahan pangan pembentuk gel.
“Sempat ada di beberapa gerai, namun sejak tanggal 21 April 2025 pasca press release dari BPJPH dan BPOM RI, telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang penyimpanan oleh masing-masing pengelola atau manajemen, yang selanjutnya akan diretur atau dimusnahkan,” jelas Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, dalam siaran persnya dikutip RRI, Jumat (25/4/2025).
Sidak dilakukan di berbagai pusat perbelanjaan besar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, antara lain di Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfamart, Depo Indomaret, serta gerai-gerai retail seperti Alfamart, Indomaret, Toko Gelael, Q Mart, Toko Murra, dan toko-toko bahan kue.
“Kepastian keempat produk olahan yang masuk dalam daftar dari BPJPH dan BPOM RI tersebut telah berada dan diamankan di gudang penyimpanan barang, dan telah dilihat langsung oleh petugas Pengawas Perdagangan serta PPNS Perdagangan dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang turun ke lapangan,” lanjut Risjon.
Sebagai langkah tegas, pada Jumat (25/4/2025) pukul 15.15 WITA, salah satu gerai retail di Kota Gorontalo telah melakukan pemusnahan produk-produk tersebut yang disaksikan langsung oleh petugas.
Diskumperindag menegaskan kepada seluruh manajemen supermarket, minimarket, gerai, dan toko bahan pangan olahan untuk memastikan seluruh produk yang dijual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait aspek kehalalan.
“Karena masyarakat Gorontalo selaku konsumen mayoritas beragama Islam, maka kewajiban kami memastikan bahwa produk yang beredar sesuai ketentuan. Dinas juga tidak segan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Risjon.
Untuk memperkuat pengawasan, Risjon telah menyurati kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan di kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo agar meningkatkan intensitas pengawasan barang beredar di wilayah masing-masing.
Kepada masyarakat, Diskumperindag mengimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. “Selalu perhatikan label produk yang dibeli. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Diskumperindag Provinsi atau dinas terkait di kota/kabupaten,” tutup Risjon.*