Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Setuju Ada Ketetapan Hukuman Mati Pelaku Penyimpangan Seksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Maret 2015 08:00 8:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Maret 2015 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin  mendukung pemerintah jika hukuman mati diterapkan bagi pelaku penyimpangan seksual atau seperti pelaku lesbian, gay, biseksual (LGBT), dan sodomi.

“Melakukan aktivitas seks menyimpang merupakan kejahatan yang menodai martabat leluhur masyarakat Indonesia,” kata nya Selasa (03/03/2015) kemarin di gedung MUI, Jakarta Pusat.

MUI meminta juga menjelaskan, dalam Islam, hukuman seperti ini adalah  ta’zir hingga hukuman mati.

“Para pelaku lesbi, gay, sodomi hukumannya bisa hukuman ta’zir sampai  hukuman mati. Namun hukuman seperti itu saat ini sering dianggap masyarakat awam berlebihan, padahal dalam hukum syariah memang seperti itu aturannya,” katanya.

Menurutnya,  saat ini sedang terjadi perang pemikiran antara kaum liberal dengan umat Islam. Karenanya pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Karena selain perbuatan tersebut haram dalam Islam, perilaku menyimpang ini juga dianggap sebagai sebagai salah satu perbuatan yang mengkhawatirkan di banyak kalangan, terutama di kalangan pelajar atau sekolah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Boleh hukuman mati jika memang demikian keputusan pengadilan. Sebab selain haram dalam Islam,  perbuatan yang telah masuk tahap darurat ini juga kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan lembaga pendidikan,”  ujarnya.

Selain itu, pemerintah yang dibantu peran masyarakat harus senantiasa menghalau setiap perbuatan yang terkait narkoba atau penyimpangan seksual agar tidak tumbuh dan berkembang di Tanah Air.

“Pemerintah dan masyarakat saling menjaga agar tidak tumbuh dan berkembang perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian (LGBT), sodomi, dan pencabulan.

Mengenai sodomi, fatwa MUI menegaskan, ini merupakan haram dan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan hukuman lebih berat dari zina.

“Hukum Islam menegaskan (sodomi) ini menyimpang. Dan dalam hukum Islam kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina,” ujarnya.

Pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir atau hukuman yang ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa (pemerintah). Dalam hal ini penguasa yang memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman.

Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan ta’zir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.

Fatwa MUI tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Umum, KH. Ma’ruf Amin. Hadir pula Komisi Fatwa MUI, KH. Hasanudin Abdul Fatah.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIhomoseksualhukuman matilesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arifin Ilham Akan Kunjungi Polres Bogor Usai Para Istri Tersangka Merengek Minta Maaf
Tulisan selanjutnya MUI Pusat Dukung Hukuman Mati Untuk Pelaku Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?