Hidayatullah.com–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin mendukung pemerintah jika hukuman mati diterapkan bagi pelaku penyimpangan seksual atau seperti pelaku lesbian, gay, biseksual (LGBT), dan sodomi.
“Melakukan aktivitas seks menyimpang merupakan kejahatan yang menodai martabat leluhur masyarakat Indonesia,” kata nya Selasa (03/03/2015) kemarin di gedung MUI, Jakarta Pusat.
MUI meminta juga menjelaskan, dalam Islam, hukuman seperti ini adalah ta’zir hingga hukuman mati.
“Para pelaku lesbi, gay, sodomi hukumannya bisa hukuman ta’zir sampai hukuman mati. Namun hukuman seperti itu saat ini sering dianggap masyarakat awam berlebihan, padahal dalam hukum syariah memang seperti itu aturannya,” katanya.
Menurutnya, saat ini sedang terjadi perang pemikiran antara kaum liberal dengan umat Islam. Karenanya pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Karena selain perbuatan tersebut haram dalam Islam, perilaku menyimpang ini juga dianggap sebagai sebagai salah satu perbuatan yang mengkhawatirkan di banyak kalangan, terutama di kalangan pelajar atau sekolah.
“Boleh hukuman mati jika memang demikian keputusan pengadilan. Sebab selain haram dalam Islam, perbuatan yang telah masuk tahap darurat ini juga kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah yang dibantu peran masyarakat harus senantiasa menghalau setiap perbuatan yang terkait narkoba atau penyimpangan seksual agar tidak tumbuh dan berkembang di Tanah Air.
“Pemerintah dan masyarakat saling menjaga agar tidak tumbuh dan berkembang perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian (LGBT), sodomi, dan pencabulan.
Mengenai sodomi, fatwa MUI menegaskan, ini merupakan haram dan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan hukuman lebih berat dari zina.
“Hukum Islam menegaskan (sodomi) ini menyimpang. Dan dalam hukum Islam kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina,” ujarnya.
Pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir atau hukuman yang ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa (pemerintah). Dalam hal ini penguasa yang memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman.
Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan ta’zir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.
Fatwa MUI tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Umum, KH. Ma’ruf Amin. Hadir pula Komisi Fatwa MUI, KH. Hasanudin Abdul Fatah.*