Hidayatullah.com–Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diingatkan untuk menanggalkan atribut kelompok bimbingan hajinya selama di Tanah Suci karena melanggar ketentuan yang berlaku.
“Bila melanggar karena bermasalah, akan dicabut izinnya,” kata Sekretaris Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Abdur Rahman Harahap, dimuat Waspada, Rabu (19/10/2011).
Berdasarkan laporan dari Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Arsyad Hidayat kepada Media Centre Haji (MCH), banyak ditemukan KBIH lebih mengutamakan kelompok hajinya daripada identitas sebagai jamaah haji Indonesia.Ini bisa merugikan jamaah haji yang lain.
Rahman menyebutkan, salah satu kekeliruan yang dilakukan KBIH tersebut adalah memonopoli kamar yang harus diisi kelompok mereka. Padahal, pembagian telah dilakukan kepala daerah kerja. “Akibatnya, banyak jamaah haji yang tidak mendapatkan kamar sesuai nomor yang telah ditentukan,”katanya.
Kalau kondisi ini terus berlanjut, maka Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) segera mengevaluasi secara menyeluruh KBIH-KBIH yang membandel, yakni tetap memprioritaskan kelompok bimbingan hajinya.
“Langkah tegas akan dilakukan seperti pencabutan izin atau evaluasi terhadap keberadaan KBIH yang bersangkutan,” katanya.
Di Sumatera Utara dari 114 KBIH, yang izinnya diperpanjang pemerintah pusat sebanyak 42 KBIH. Tapi, karena ada 1 KBIH telah dicabut izin operasionalnya sehingga tinggal 41 yang memiliki izin memberikan bimbingan haji kepada calon Dhuyufurrahman.*