Hidayatullah.com—Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat keputusan untuk mendeportasi semua anak muda berkewarganegaraan asing pelaku kriminalitas narkoba, dengan syarat mereka harus menjalani proses pengadilan di negaranya sendiri.
Mahkamah Agung, berdasarkan permintaan yang diajukan oleh sejumlah hakim, telah menulis surat kepada Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk meminta persetujuan atas keputusan tersebut, lansir Arab News hari Kamis (4/2/2016).
Mahkamah menegaskan bahwa keputusan itu tidak berarti menghalangi hakim-hakim di negara pelaku dari memutuskan perkara dan menetapkan hukuman bagi para pelaku yang masih muda usia itu, melainkan proses hukumnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara bersangkutan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa pelaku pelanggaran narkoba yang masih berusia muda yang akan dideportasi itu, di negara asalnya tidak boleh dikurung dalam sel bersama pelaku tindak kriminal dewasa, tetapi harus ditempatkan di panti sosial. Mereka juga harus diperiksa dengan didampingi pekerja sosial dan psikolog.*