Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Mengakomodasi Cadar dalam Pancasila dan Liberalisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2018 08:58 8:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2018 08:46
Bagikan
Kritik Keras Burqa
[Ilustrasi] Muslimah bercadar.
Bagikan

Oleh: Muhammad Iswardani Chaniago

 

PERSOALAN cadar (niqab) kembali menghangat dan kembali diperbincangkan. Memang cadar sejatinya bukan persoalan baru, persoalan ini pernah mencuat terutama di kawasan Eropa (Barat) terkait aturan pelarangan pengenaan cadar dan jilbab di fasilitas milik publik. Di Indonesia persoalan ini pernah muncul ketika seorang pegawai di sebuah rumah sakit di Bekasi berkeberatan dengan peraturan standar seragam rumah sakit yang tidak mengakomodasi pegawai berkerudung (bercadar).

Di lembaga pendidikan tinggi juga pernah terjadi hal serupa. Sebuah lembaga perguruan tinggi umum swasta melakukan pembatasan pemakaian cadar bagi mahasiswinya. Namun, persoalan tersebut kemudian lenyap dan tidak menarik banyak perhatian.

Adalah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (UIN SUKA) yang membuat isu ini kembali menghangat. Persoalannya menjadi menarik, karena UIN SUKA bukanlah lembaga ‘sekuler’ (worldly) sebagaimana lembaga sebelumnya yang diketahui pernah membatasi pengenaan cadar. UIN SUKA merupakan lembaga yang membawa nama Islam yang seharusnya dikenal religius dan anti sekuler.

Baca Juga

Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

Sebagaimana yang diberitakan, pihak rektorat UIN SUKA mengeluarkan surat resmi yang menginstruksikan pendataan mahasiswi yang mengenakan cadar. Bahkan menurut keterangan UIN SUKA, pihaknya akan meminta mahasiswi bercadar untuk mengundurkan diri dari perguruan tinggi tersebut jika masih bersikeras bercadar, meskipun telah mendapat pembinaan sebelumnya.Alasan yang dipakai, karena cadar dipandang mengandung potensi ideologi radikal dan tidak sesuai dengan esensi islam atau budaya Indonesia (Detik.com/5/3/2018).

“Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” demikian kata Yudian Wahyudi, Rektor UIN SUKA (Liputan6.com/5/3/2018). Bahkan, bukan hanya perempuan, kalangan laki-laki juga bisa dikenakan aturan tersebut. ”Kalau untuk laki-laki mungkin bisa ditelusuri dari celana cingkrang,” kata Waryono, Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan. (Liputan6.com/5/3/2018).

Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Mahasiswi Bercadar

Cadar dan Pancasila

Alasan yang diberikan pihak UIN SUKA menuai banyak kritik. Bila alasannya yang dipakai guna melarang cadar adalah potensi ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila, bagaimana alasan tersebut mendapat justifikasi dari falsafah negara yakni Pancasila. Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah apakah benar mengenakan cadar itu mengancam budaya dan falsafah bangsa yang ber-Pancasila?

Pemahaman rektor UIN SUKA mengindikasikan bahwa pihak UIN SUKA keliru memaknai Pancasila, sehingga tafsir turunan dari falsafah ini menjadi bermasalah. Padahal argumen yang cenderung ideologis itu tidak kokoh menopang keputusan yang telah diambil pihak UIN SUKA dari beberapa sisi. Pertama, bagaimana mungkin Pancasila yang berketuhanan ‘melarang’ cadar yang merupakan bagian dari pemahaman keagamaan individu atau kelompok. Cadar dari sisi fikih Islam bukanlah sesuatu yang dilarang. Bahkan di kalangan mazhab Syafi’i, yang menjadi mayoritas mazhab fikih Indonesia, pengenaan cadar bisa ditemukan dalam sejumlah kitab mazhab ini. Praktik bernegara kita juga tidak bisa melarang keyakinan keagamaan individu, kecuali aktivitas itu bertujuan untuk penyebaran sebuah keyakinan setelah terlebih dulu diputuskan sebagai keyakinan menyesatkan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Ahmadiyah. Namun, MUI sebagai pihak yang dirujuk dalam otoritas keagamaan Indonesia sendiri tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menetapkan pemakai cadar adalah sesat. Jika demikian sangat tidak masuk akal menyatakan pengenaan cadar merupakan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila. Karena Pancasila sendiri berbasis agama, ketika agama tidak menyatakan menyimpang, lalu bagaimana bisa ditetapkan cadar adalah bahaya bagi kehidupan ber-Pancasila.

Alasan kontradiksi dengan pokok ajaran agama ini penting diperhatikan karena tafsir Pancasila memang menghendaki demikian.

Agus Salim, salah seorang founding fathers, anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) sekaligus anggota panitia sembilan perumus Pancasila, pernah menulis tentang makna Pancasila dalam lingkup Ketuhanan Yang Maha Esa:

“Jika akan sesuai dengan dasar Pancasila kita itu, maka bagaimanapun perbedaan haluan yang dipentingkan oleh  berbagai aliran itu, dan bagaimanapun cara mengusahakan atau memperjuangkan tujuan-tujuannya masing-masing pertama-tama sekali dan terutama tidaklah boleh menyalahi pokok dasar yang pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya tidak akan boleh menyimpang daripada hukum agama yang berdasarkan wahyu daripada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan firman Allah di dalam Qur’an tiga kali berturut-turut, yaitu S. Almaidah. ” (Agus Salim, “Ketuhanan Yang Maha Esa, ” dalam Seratus Tahun Agus Salim, 438)

Baca: Cadar Menghantui Kampus Islam?

Apa yang dikatakan Agus Salim berbanding lurus dengan Muhammad Natsir, Perdana Menteri Pertama kebinet parlementer NKRI, sekaligus ketua Partai Masyumi, menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh ditafsirkan dengan tafsir yang bertentangan dengan agama. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan nuzul qur’an tahun 1954:

“Kita mengharapkan supaya Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia dilancarkan itu, tidaklah diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran…Dan janganlah pula ia dipergunakan untuk menentang terlaksananya kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam al-Quran.” (M. Natsir, “Pancasila Subur Di Atas Landasan Islam,” dalam Muhammad Natsir: 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan, 246)

Melihat makna Pancasila yang ditulis Agus Salim dan Natsir dibandingkan dengan gaya berpikir Rektor UIN Kalijaga terpaut cukup jauh.

Agus Salim dan Natsir mendasarkan tafsir Pancasilanya pada agama sebagai sumber penting Pancasila. Sehingga ketika sebuah aktivitas ingin dinilai, barometer kontradiksi dengan wahyu menjadi urgen. Sedangkan tafsir Pancasila Rektor UIN Kalijaga cenderung apriori dan kental stigmatisasi dengan alasan berbenturan dengan budaya dan telah menjadi ancaman radikalisme.

Berbasis original inten Agus Salim dan tokoh Islam seperti Natsir serta kaidah yang memang sudah terpatri dalam bernegara Pancasila, maka argumen rektor UIN Kalijaga terlihat sangat lemah dan rapuh. Intinya ketika sebuah aktivitas atau keyakinan hendak dibatasi karena dipandang bertentangan dengan Pancasila, maka beban pembuktian menjadi tanggung jawab pihak yang hendak membatasi apakah bertentangan dengan elemen penting dasar negara atau tidak.*>>> klik (BERSAMBUNG) 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:auratcadarIswardani Chaniagojilbabkerudunglarangan bercadarliberalismeniqabNKRIpancasilaradikalsekulerUIN SUKAUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahas Profesionalisme Dakwah, Pos Dai Jatim Gelar Rakorwil ke-3
Tulisan selanjutnya Ahli Waris: Pengelolaan Tanah Waqaf Aceh Tak Bisa Dialihkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?