Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Menolak Permen Nadiem

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2021 09:00 9:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2021 09:00
Bagikan
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Bagikan

Oleh: Ali Mustofa Akbar

Hidayatullah.com | MANUSIA diciptakan oleh Allah dilengkapi dengan naluri melestarikan keturunan (Gharizah Nau’). Sebagaimana tutur Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzomul Islam. Perwujudannya adalah adanya kecenderungan seksual manusia kepada lawan jenis.

Disamping itu ada pula naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’), dan naluri beragama (gharizah tadayun).  Disebutkan pula, selain naluri-naluri ini, manusia juga dilengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan pokok (hajjatul udhawiyah) seperti kebutuhan makan, minum, BAB, BAK, dst.

Bedanya, kalau kebutuhan-kebutuhan pokok itu tidak dipenuhi manusia maka implikasinya dapat mengganggu organ tubuh hingga dapat menyebabkan kematian, namun kalau naluri seperti gharizah nau’ ini tidak dipenuhi biidznillah tidak menyenyabkan mati, hanya mengakibatkan gelisahnya hati.

Betapa indahnya syariah Allah. Islam kemudian tidak menyumbat manusia dalam mengekspresikan naluri-naluri ini, tapi memberikan arahan bagaimana cara terbaik dalam memenuhinya. Hal ini berbeda dengan ajaran lain misalnya yang menyalahi fitrah manusia dalam fitahnya melanjutkan keturunan yaitu dengan melarang amatnya melakukan “hubungan cinta”. Tak heran jika sesuai fakta marak kasus asusila dibeberapa tempat ibadah mereka.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Atau disisi berbeda, ada ajaran lain yang dalam pemenuhan naluri ini dengan melegalkan zina, LGBT, atau seks bebas.   Seks bebas ini bukan hanya berdampak pada rusaknya nasab keturunan, mengancam keharmonisan rumah tangga, tapi juga menodai moral sebuah bangsa.

Terkait hal ini, manarik kemudian membahas perihal Permendikbud no.30 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh lembaga kementerian yang di pimpin Nadiem Makarim berupa Permen PPKS (Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang disinyalir banyak pihak ada pasal yang melonggarkan seks bebas.

Banyak disorot, pada pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 yang secara substansi tidak mempermasalahkan tindakan seks bebas di lingkungan kampus yang sudah masuk kategori dewasa, asal dilakukan suka-sama suka alias saling setuju. Pertanyaanya, apa yang terjadi selanjutnya jika sebelum permen ini muncul saja, dan kalau mau jujur seks bebas sudah marak, apalagi kalau hadir “legalitas”.

Problem Seks Bebas

Perlu diakui bahwa salah satu problem bangsa ini termasuk diantaranya baik itu kalangan remaja maupun kalangan setelahnya adalah seks bebas. Disamping permasalahan-permasalahan lain tentunya seperti kemiskinan, korupsi, kriminalitas, ketidakadilan, dst.

Dalam data SDKI (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2017 mencatat diantara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah 59% wanita dan 74% pria.  Melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun. Presentase paling tinggi terjadi pada umur 17 tahun sebanyak 19%. Diantara remaja yang telah melakukan hubungan seksual dilaporkan 12% wanita mengalami kehamilan tidak diinginkan dan 7% dilaporkan pria yang mempunyai dengan kehamilan tidak diinginkan.

Data JustDating, Hasil penelitiannya menunjukkan Indonesia menduduki peringkat kedua setelaah Thailand dalam perselingkuhan. Sebanyak 40% pasangan di Indonesia mengaku pernah main serong (liputan6.com, 03/12/2017)

Butuh Solusi Komprehensif

Memang, terkait masalah ini sudah ada peraturan tentang tindakan asusila di Indonesia dapat ditemukan dalam Bab XIV Buku II dan Bab VI Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang antara lain mengatur mengenai perzinahan, pencabulan, perkosaan, dan tindak pidana terhadap kesopanan kesusilaan. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengatur secara menyeluruh mengenai berbagai macam bentuk perzinahan, termasuk misalnya belum adanya penegasan terhadap perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Belum lagi soal penegakkan hukum di dalamnya.

Karena itu diperlukan solusi yang komprehensif untuk memecahkan masalah ini dan dibutuhkan peran seluruh stakeholder yang ada. Baik itu pemimpin, penegak hukum, masyarakat, maupun sistemnya.

Tak ada salahnya, bahkan memang sudah seharunya negri ini untuk kembali melirik jalan Islam sebagai solusi terbaik.

Solusi Islam

Syariah Islam yang telah teruji selama berabad-abad menanggulangi problem indehoy memiliki seperangkat aturan yang begitu hebat. Di antaranya:

Pertama solusi preventif. Faktor keimanan yang melahirkan rasa diawasi Rabbnya dan rasa takut pada Allah ketika melanggar aturannya pada individu masyarakat menjadi benteng utama dalam menanggulangi perzinahan.

Pintu preventif selanjutnya diantaranya adalah perintah pakaian Islami, pengaturan interaksi pria-wanita, larangan berduan yang bukan mahrom, dan lain-lain.

Jika pintu-pintu itu masih jebol maka syariah Islam memiliki solusi efek jera, dimana penerapan sanksi tegas sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku, calon pelaku. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam nash dan sudah diterangkan oleh para ulama yakni hukuman dera bagi jomblo, dan rajam bagi non jomblo.

Selanjutnya fungsi pengawasan masyarakat juga punya andil besar dalam meminimalisir kasus ini dengan semakin digemakan budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.

Berikutnya tak kalah penting peran negara didalam menegakkan syiar agama dengan penerapan sistem Islam secara kaffah melalui penyelenggaraan pendidikan Islami, filterisasi budaya asing yang merusak moral bangsa yang masuk lewat media massa maupun pariwisata, dll. Termasuk menarik tentunya untuk diteladani ketika di masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz mengumumkan kabar gembira bagi para pemuda yakni adanya nikah gratis yang dibiayai negara untuk jomblowan dan jomblowati. Sungguh indahnya syariah Islam.

Karena itu, terkait Permendikbud ini, pak Nadiem perlu mendengarkan saran dari banyak pihak. Untuk Indonesia yang lebih baik.  Wallahu A’lam.*

Penulis Buku

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualPermendikbudristek 30Permendikbudristek No 30PPKSseks bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pilot Melontarkan Diri, Jet Siluman F-35 Inggris Jatuh di Laut Mediterania
Tulisan selanjutnya 109 Tahun Muhammadiyah: Sepak Terjang dalam Dakwah, Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?