Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ulama Iran: Mengingkari Wilayat Al Faqih, Murtad

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juni 2010 19:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah seorang tokoh Syi’ah Iran, Muhammad Taqi Misbah Yazdi menyatakan bahwa siapa yang mengingkari Wilayat Al Faqih secara sengaja, maka ia dinyatakan murtad. Pernyataan ini disampaikannya Senin kemarin pada pertemuan para pemimpin Garda Revolusi Iran, dalam rangka menguatkan dukungan terhadap Pemimpin Agung Ali Khameini. Demikian dilansir Islammemo.cc (14/6).

Menurut tokoh yang dikenal sebagai pembimbing spiritualnya Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad ini, Wilayat Al Faqih memiliki legitimasi khusus dalam syari’ah, sebagai pengganti dari Imam Dua Belas menurut kepercayaan Syi’ah.

Dia menambahkan bahwa suara pemilih dalam pemilihan umum tidak mempengaruhi pembentukan pemerintahan Iran. Ia menunjukkan, pendiri rezim Khomeini tidak percaya sepenuhnya dengan prinsip demokrasi atau pemilihan umum. Komentar seperti ini ia keluarkan sebagai tanggapan atas pengunjuk rasa yang memprotes hasil pemilu lalu, dimana Ahmadinejad terpilih kembali sebagai Presiden Iran untuk yang kedua kalinya.

Welayat Al-Faqih adalah sistem politik Syi’ah yang diterapkan di Iran sejak revolusi Iran tahun 1979 oleh Ayatullah Ruhullah Khameini. Dari sistem ini adanya suatu keharusan bagi para fuqaha (ulama) untuk mendirikan negara di masa Ghaibah Al Kubra, yaitu masa ketiadaan imam Syi’ah yang ke-12 sejak tahun 329 H sampai sekarang. Jadi, sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi di Iran bukanlah pada presiden, melainkan pada Wilayat Al Faqih yang dipegang oleh seorang ulama yang dianggap sudah mencapai pada derajat tersebut. [sdz/ismm/tho/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Profil Tirkel Panel, Tim Investigasi Bentukan Israel
Tulisan selanjutnya Amerika Mengincar Kandungan Alam Berharga di Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?