Hidayatullah.com—Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah mengeluarkan peringatan kepada warga negara Kuwait dan ekspatriat agar tidak secara terbuka melanggar hukum selama puasa Ramadhan.
Dalam cuitan yang duinggah di akun Twitter resminya dikutip Gulfnews, Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Pernyataan tersebut memperingatkan bahwa mereka yang ditemukan secara terbuka melanggar aturan puasa dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga 100 dinar, atau hukuman keduanya.
Kementerian mendesak masyarakat untuk menghormati ketaatan beragama dan menahan diri dari makan, minum dan merokok di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Ramadhan adalah bulan mulia yang dihormati umat Islam di seluruh dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim memberlakukan undang-undang yang ketat untuk memastikan agar bulan mulia ini dihormati.
Oman menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang makan dan minum di depan umum selama Ramadhan. Menurut Pasal 277 KUHP Kesultanan Oman, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari Ramadhan di tempat umum, akan dipidana berupa penjara paling lama 10 hari sampai tiga bulan.*