Hidayatullah.com– Seorang pemuda kulit putih yang membunuh 23 orang dalam penembakan rasis di toko swalayan Walmart di Texas, Amerika Serikat, hari Jumat (7/7/2023) dihukum 90 hukuman seumur hidup dan kemungkinan masih akan menghadapi lebih banyak hukuman, termasuk hukuman mati.
Patrick Crusius, 24, mengaku bersalah awal tahun ini atas hampir 50 dakwaan kejahatan rasial dalam penembakan massal tahun 2019 di El Paso.
Polisi mengatakan Crusius mengemudi lebih dari 700 mil dari rumahnya di dekat Dallas untuk menyerang orang-orang Hispanik dengan senapan serbu di dalam dan di luar toko tersebut. Beberapa saat sebelum penyerangan dimulai, Crusius memposting seruan rasis di media sosial yang memperingatkan warga AS tentang “invasi” orang Hispanik ke Texas, yang berbatasan langsung dengan Meksiko.
Crusius mengaku bersalah pada Februari setelah jaksa federal membatalkan hukuman mati. Namun, jaksa Texas mengatakan akan mengupayakan hukuman mati bagi Crusius ketika dia diadili di pengadilan negara bagian, yang tanggal persidangannya belum ditetapkan.
Selama para penyintas memberikan kesaksian di persidangan, Crusius sesekali memutar kursinya atau menggelengkan kepalanya, tetapi tidak tampak rasa penyesalan, lapor Associated Press.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelum penembakan, Crusius tampak termakan oleh perdebatan soal imigrasi, menggunakan tagar #BuildtheWall di Twitter dia memuji kebijakan anti-migran presiden AS saat itu Donald Trump, yang mengusulkan pembangunan tembok di sepanjang perbatasan dengan Meksiko guna mencegah masuk migran dari Amerika Selatan.*