Hidayatullah.com– Pengadilan di Panama menyatakan bekas presiden Ricardo Martinelli bersalah dalam dakwaan pencucian uang dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun 8 bulan atasnya.
Martinelli, 71, membantah dirinya melakukan kesalahan dan menyebut dakwaan terhadapnya bermotif politik.
Dia diperkirakan akan segera mengajukan banding, sementara kurang dari setahun Panama akan menggelar pemilihan presiden.
Bulan lalu, partainya menunjuk Martinelli sebagai calon presiden.
Martinelli memimpin Panama dari 2009 sampai 2014. Sejak tidak lagi menjabat kepala negara, fia menghadapi sejumlah dakwaan pidana.
Dua tahun silam, Martinelli dibebaskan dari dakwaan penggelapan dan memata-matai lawan politiknya dan jurnalis dengan cara menyadap telepon mereka.
Saat ini, dia masih menghadapi satu dakwaan lain, yang diperkirakan akan mulai disidangkan bulan depan. Dalam kasus ini dia ditufuh mencuci uang hasil suap dari perusahaan Brazil Odebrecht.
Martinelli bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah dan dakwaan itu bertujuan agar dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden.
Dalam keputusan hari Selasa (18/7/2023), hakim menyatakan Martinelli dan beberapa terdakwa lain bersalah menggunakan dana publik jutaan dolar untuk membeli saham mayoritas di kelompok media terbesar di Panama.
Jaksa menuduh, koran-koran yang dikelola kelompok media tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan pemberitaan yang menyokong pemerintahan Martinelli, lansir BBC.
Selain hukuman kurungan, hakim juga memerintahkan Martinelli membayar denda $19,2 juta.*