Hidayatullah.com– Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas seorang gadis penggemar sejati kisah-kisah pembunuhan, yang mengaku kepada polisi bahwa dia sengaja membunuh orang tidak dikenal karena “penasaran ingin tahu”.
Jung Yoo-jung, 23, terobsesi dengan film dan novel pembunuhan, dan memperoleh skor tinggi dalam tes psikopat, kata polisi.
Terobsesi untuk mencoba melakukan pembunuhan secara nyata, dia menggunakan aplikasi untuk bertemu dengan seorang tutor bahasa Inggris lalu menikamnya hingga tewas di rumah korban pada bulan Mei.
Pembunuhan sadis itu menghebohkan Korea Selatan.
Jaksa menuntut Jung agar dihukum penjara seumur hidup, hukuman tertinggi yang biasa diberikan kepada terdakwa kasus pidana berat di negeri ginseng. Korea Selatan sebenarnya belum menghapus hukuman mati, tetapi sejak tahun 1997 negara itu tidak pernah melakukan eksekusi.
Menurut jaksa, Jung – seorang pengangguran yang tinggal bersama kakeknya – mencari calon korban selama berbulan-bulan, menggunakan aplikasi tutorial online untuk menemukan target.
Dia mengontak lebih dari 50 orang dan lebih memilih perempuan, meminta agar memberikan les bahasa Inggris di rumah.
Pada bulan Mei, dengan berpura-pura sebagai ibu dari seorang pelajar SMA, dia mengontak korban wanita berusia 26 tahun yang tinggal di Busan. Identitas korban tidak diungkap oleh polisi, lansir BBC Jumat (24/11/2023).
Jung kemudian datang ke rumah korban dengan berpakaian seragam SMA yang dibelinya lewat toko online, kata jaksa penuntut.
Setelah guru bahasa itu mempersilahkan masuk, Jung menyerangnya, menikam wanita nahas itu lebih dari 100 kali, tidak berhenti melakukan serangan brutal meskipun korban sudah tidak bernyawa.
Jung kemudian memotong-motong jasad korban dan naik taksi untuk membuang sebagian sisa mayat ke sebuah lahan kosong terpencil tidak jauh dari sungai, di bagian utara Busan.
Dia ditangkap setelah sopir taksi melapor kepada polisi perihal seorang penumpang yang membuang koper berlumur darah di kawasan hutan.
Polisi mengatakan riwayat online browsing yang dilakukan Jung menunjukkan bahwa dia selama berbulan-bulan mencari tahu bagaimana cara membunuh dan membuang mayat.
Pelaku, kata polisi, berbuat ceroboh karena tidak berusaha menghindar dari sorotan kamera CCTV, yang merekam dirinya masuk-keluar rumah korban beberapa kali.
Hari Jumat (24/11/2023) saat pembacaan hukuman, hakim di Pengadilan Distrik Busan mengatakan Jung menebarkan rasa takut dan menyulut rasa saling tidak percaya di masyarakat.
Jung, yang mengakui kejahatannya pada bulan Juni, memohon hukuman yang lebih ringan, dengan mengatakan bahwa dia menderita halusinasi dan gangguan mental lainnya pada saat itu.
Namun, pengadilan menolak argumennya karena kejahatan itu “direncanakan dengan sangat hati-hati dan diwujudkan”, dan sulit untuk menerima klaim gangguan mental dan psikis yang diajukannya.
Tidak hanya itu, keterangan yang diberikan Jung saat pemeriksaan oleh polisi berubah-ubah. Awalnya Jung mengatakan bahwa dia hanya sekedar memindahkan jasad korban yang setelah orang lain membunuhnya. Namun kemudian, dia mengatakan pembunuhan itu terjadi sebagai akibat dari pertengkaran yang terjadi dengan korban.
Pada akhirnya, Jung memgaku bahwa ketertarikannya yang luar biasa pada kisah-kisah dan film pembunuhan yang mendorongnya untuk mencoba melakukan pembunuhan.*