Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Hukum Eropa Putuskan Instansi Pemerintah Boleh Larang Jilbab

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 November 2023 06:14 6:14 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 November 2023 06:00
Bagikan
Muslimah Belgia protes larangan jilbab
Bagikan

Hidayatullah.com – Pengadilan tertinggi Uni Eropa memutuskan instansi pemerintah di negara-negara anggota dapat melarang pegawainya mengenakan simbol keyakinan agama, seperti jilbab.

Daftar isi
  • Langkah diskriminatif
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Mahkamah Hukum Uni Eropa (CJEU) mengatakan pada hari Selasa bahwa kebijakan netralitas yang ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif netral dapat dianggap dibenarkan secara obyektif oleh tujuan yang sah.

Menurut TRT World pada Rabu (29/11/2023), putusan itu menambahkan bahwa instansi pemerintah lainnya juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, dengan cara yang umum dan tidak pandang bulu, penggunaan simbol-simbol keyakinan yang terlihat.

Mahkamah mengatakan bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota memiliki keleluasaan dalam merancang netralitas pelayanan publik yang ingin mereka promosikan.

Namun, tujuan ini harus dicapai dengan cara yang konsisten dan sistematis dan tindakan harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan, kata pengadilan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pengadilan nasionallah yang harus memverifikasi bahwa persyaratan ini telah dipenuhi.

Baca juga: Larangan Hijab Prancis di Olimpiade 2024 Banjir Kecaman Internasional

Langkah diskriminatif

Awalnya, kasus ini diajukan ke CJEU setelah seorang pegawai di kota Ans, Belgia timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.

Pemerintah kota kemudian mengubah persyaratan kerja untuk mewajibkan karyawannya mematuhi netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda yang menunjukkan keyakinan agama atau ideologi.

Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum, mengatakan bahwa haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.

Eropa telah menjadikan jilbab sebagai isu diskriminatif di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.*

Baca juga: Swiss Rancang UU Larangan Niqab yang akan Denda Pemakainya Rp 15 Juta

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan hijablarangan jilbabMahkamah AgungUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantunya Diangkat Kasad, Opung Luhut Menangis
Tulisan selanjutnya Pidato Hamid Fahmy Zarkasi Dapat Apresiasi Para Saintis Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?