Hidayatullah.com—Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih ketat dalam pengawasan maraknya pinjaman online (pinjol).
Meski maraknya pinjol terkait cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah namun di sisi lain, bunga pinjol, khususnya pinjol ilegal cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.
Menurut Wayan, pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka beroperasi sesuai dengan regulasi.
Sementara pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK sehingga rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.
Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan dapat bertambah signifikan, kata Wayan.
Bagi pengguna pinjol ilegal, resikonya lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya pun kasar atau intimidatif.
Sementara pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir, jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutang yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang, “Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup,” tandas Wayan dikutip laman resmi UGM.
Wayan mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjerat pinjol ilegal.
“Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi. Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” saran Wayan.
Selain pinjol, masih tersedia solusi lain untuk mendapatkan pinjaman dengan lebih aman, yakni meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang lebih jelas.
Menghadapi fenomena maraknya pinjol ilegal, Wayan berpendapat agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati.
Sebab, edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
“Masyarakat sebisa mungkin perlu membangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan beserta menerapkan skala prioritas,” pungkasnya.*