Hidayatullah.com– Pisau lipat dan knucleduster (senjata berbentuk rangkaian cincin yang terbuat dari logam) akan dimasukkan ke dalam daftar senjata tajam yang diatur penjualannya pada 2025 demi memperkuat keselamatan masyarakat, kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling.
Ketika menyampaikan hal tersebut dalam rapat di parlemen hari hari Selasa (7/1/2025), Sun menjelaskan bahwa meskipun insiden kejahatan yang melibatkan senjata tajam (sajam) tergolong rendah, tetapi regulasi itu diperlukan, lansir Malay Mail.
Dia menyoroti serangan sajam yang terjadi di Gereja St. Joseph pada bulan November 2024, di mana pendeta Christopher Lee menderita luka parah dalam insiden itu. Pelaku serangan, Basnayake Keith Spencer, didakwa melakukan tindakan sengaja melukai seseorang dengan senjata berbahaya.
Dalam rapat di parlemen itu, Sun memaparkan bahwa terjadi 129 kasus kejahatan serius dengan sajam pada 2024, sama seperti rata-rata tahunan 133 kasus antara tahun 2021 dan 2023.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pada 2022 bahwa terjadi sekitar 150 kejahatan dengan sajam setiap tahun dari 2017 sampai 2021, atau rata-rata satu kasus setiap dua hari.*