Hidayatullah.com—Sebuah paket reformasi peradilan baru di Turki akan memperkenalkan pelanggaran pidana terpisah bagi yang “mempromosikan atau mendorong homoseksualitas” di bawah hukum pidana, bersama dengan serangkaian hukuman baru terkait kaum LGBT.
Inisiatif ini menandai contoh pertama dari langkah legislatif di Turki yang secara eksplisit dirancang untuk memerangi apa yang digambarkan sebagai “tren homogenisasi dan degenderisasi” di masyarakat, lapor media Turki, hurriyetdailynews.
Rancangan undang-undang tersebut akan menjerat pidana bagi yang “mendorong, memuji, atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan jenis kelamin biologis seseorang dengan cara yang dianggap bertentangan dengan moralitas publik secara publik.”
Pelanggaran pidana ini akan dihukum dengan hukuman satu hingga tiga tahun penjara, meskipun rincian lebih lanjut tentang ruang lingkup hukuman tersebut belum dijelaskan.
Upacara simbolis untuk sebuah pertunangan atau pernikahan sesama jenis juga akan dianggap sebagai kejahatan berdasarkan peraturan baru nanti, dengan hukuman mulai dari satu tahun enam bulan hingga empat tahun penjara.
Turki saat ini tidak mengakui pernikahan sesama jenis alias LGBT. Para pejabat mengatakan langkah-langkah baru tersebut dimaksudkan untuk melawan upaya untuk memaksakan keseragaman dan netralitas gender, lapor harian Hürriyet.
Undang-undang tersebut juga dipandang sebagai respons terhadap kekhawatiran atas konten di media sosial dan platform digital yang diduga mulai banyak mempromosikan homoseksualitas, katanya.
Reformasi hukum ini juga memperkenalkan pembatasan baru pada prosedur penggantian jenis kelamin.
Berdasarkan peraturan tersebut, usia minimum untuk melakukan perubahan jenis kelamin akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Penilaian medis untuk perubahan jenis kelamin hanya akan dilakukan di rumah sakit pelatihan dan penelitian yang dilengkapi dengan peralatan lengkap yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang memerlukan empat evaluasi terpisah dengan interval tiga bulan.
Laporan juga harus mengonfirmasi bahwa individu tersebut telah kehilangan kemampuan reproduksi secara permanen.
Selain itu, “perubahan jenis kelamin ilegal” akan menjadi tindak pidana tersendiri. Dokter yang melakukan prosedur perubahan jenis kelamin di luar peraturan hukum akan menghadapi hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun dan denda pengadilan mulai dari 1.000 hingga 10.000 hari.
Mereka yang menjalani prosedur yang tidak sah juga akan dijatuhi hukuman satu hingga tiga tahun penjara.
Jika prosedur tersebut dilakukan pada anak di bawah umur atau oleh individu yang tidak memenuhi syarat, hukumannya akan berlipat ganda.
Membahayakan Tatanan Keluarga
Sebelum ini, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa kebijakan netralisasi gender yang menggunakan LGBT sebagai “alat pendobrak” berbahaya terutama bagi “keluarga dan kesucian lembaga keluarga.”
Berbicara pada acara pengenalan “Tahun Keluarga” di ibu kota Ankara, Erdogan menggarisbawahi pentingnya melindungi anak-anak dan kaum muda dari “ideologi menyimpang yang berbahaya” yang “mengancam keluarga dan struktur masyarakat,” yang menurutnya merupakan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa.
“Konten-konten ini, yang disajikan dengan cara yang sadar, disengaja, dan terus-menerus, mengarah pada perolehan ruang dalam LGBT dan tren-tren kasar lainnya, terutama dalam kebijakan netralisasi gender,” kata presiden Erdogan.
“Kami akan semakin memperkuat posisi kami di periode mendatang,” tambahnya. “Tidak peduli apa yang dikatakan orang, sikap Turki terhadap masalah ini jelas, tidak akan pernah ada langkah mundur darinya,” ujar Erdogan.*