Hidayatullah.com – Qatar akan memberikan hibah sebesar 87 juta dolar AS atau setara Rp1,4 triliun untuk membantu pemerintah Suriah membayar gaji pegawai negeri sipilnya.
Melansir MEMO pada Kamis (08/05/2025), jumlah tersebut merupakan seperlima dari dana yang dibutuhkan Suriah untuk membayar gaji sektor publik. Dana tersebut akan diserahkan Qatar secara bertahap selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Menteri Keuangan Mohammed Yosr Bernieh menyatakan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk membayar gaji karyawan di sektor kesehatan, pendidikan, dan urusan sosial, serta untuk pensiunan nonmiliter.
Ia menegaskan bahwa Suriah terus melanjutkan reformasi keuangannya untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Bernieh juga mengungkapkan bahwa dana hibah Qatar tersebut “bebas” dari sanksi AS dan Program Pembangunan PBB (UNDP) akan menjadi pengelolanya.
Ia menjelaskan bahwa Suriah berharap langkah tersebut akan mengarah pada lebih banyak tindakan yang dimaksudkan untuk meringankan sanksi.
Sebelumnya, Reuters melaporkan, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, bahwa Amerika Serikat telah menyetujui inisiatif Qatar untuk mendanai gaji di sektor publik Suriah, tidak termasuk kementerian pertahanan dan dalam negeri.
Badan tersebut mencatat bahwa Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS diperkirakan akan mengeluarkan surat yang mengonfirmasi bahwa hibah tersebut dikecualikan dari sanksi Amerika.*