Hidayatullah.com–Bertempat di aula Ma’had Akademi Benaa ulama Istanbul Turki, hari Kamis (14/04/2016) pukul 17:30 waktu setempat diselenggarakan seminar المقاصد و تفعيلها في الفقه و الإجتهاد السياسي (Al-Maqasid Syariah dan Penerapannya dalam Fikh dan Ijtihad Politik).
Acara yang diselenggarakan kerjasama Rabhithah ulama Ahlus Sunnah dan Pusat Riset dan Kajian Ulama Maghrib ini menghadirkan pembicara Dr. Washfi Abu Zaid (Guru Besar Ilmu Maqasid, lulusan Cairo University Mesir) dan Syeikh Wunaish Mabruk (Ketua Riset dan Kajian Ulama Maghrib, meliputi; Libya, Tunisia, Mauritania dan Aljazair).
Seminar yang dihadiri tidak kurang 100 ulama dan pelajar dari berbagai Negara ini diawali dengan pembacaan Kalam Ilahi. Saat ayat suci dibacakan, para peserta Nampak menikmati alunan ayat suci Al-Quran yang dibawakan oleh salah seorang pelajar asal Senegal dengan bacaan riwayat Hafs dari Ashim.
Dr Washfi yang menjadi pemateri sesi pertama menyampaikan tentang pengertian maqasid, urgensi dan penerapannya dalam kehidupan.
“Maqasid Syariah secara ringkasnya bermaksud tujuan, natijah atau maksud yang dikehendaki oleh syara’ melalui sumber dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Secara umum juga maqasid boleh didefinasikan sebagai جلب المصالح ودرؤ المفسدة وإزالة المضرة (Mewujudkan kebaikan, menolak keburukan dan menghilangkan kemudharatan,” ujar pria yang sekarang menjabat sebagai Mudir Ma’had Akademi Benaa Ulama di Istanbul ini.
Syeikh Washfi mengibaratkan ilmu maqasid dalam Syariat sebagaimana ruh bagi jasad. Dengan ilmu maqasid, Syariah menjadi hidup dan selalu sesuai dalam setiap waktu dan keadaan.
Karena itu dengan memahami maqasid dan kehendak setiap hukum syariat, menjadikan seorang Muslim memahami dengan benar dalil dan mengimplementasikannya sesuai maksud syariat itu diturunkan.
Al-Quran, menurut Syeikh Washfi, diturunkan membawa pesan dan pelajaran untuk membebaskan umat manusia dari kemerosotan, dari penindasan dan dari setiap beban yang memberatkan mereka dalam menjalani kehidupan.
Syeikh Washfi kemudian menukil firman Allah dalam Surat Taha ayat kedua yang artinya, “Kami tidak menurunkan A-Quran kepadamu (Wahai Muhammad) supaya engkau menanggung kesusahan.”
Di akhir penyampaiannya, Syeikh Washfi menyebutkan beberapa contoh penerapan ilmu maqasid dalam fikih ibadah dan Fikh Prioritas dan Qaidah Attarjih (memilih yang paling utama dari dalil yang ada).
Sementara itu, Syeikh Wunaish Mabruk yang juga anggota Majelis Ulama Fatwa Eropa ini menekankan bahwa sesungguhnya kebutuhan umat Islam pada zaman ini terhadap ilmu Maqasid sangat besar. Terutama dalam menyelesaikan kasus- kasus kontemporer yang semakin kompleks .
Penggunaan ilmu maqasid, menurut anggota Ikatan Ulama Ahlus Sunnah ini menjadikan hukum Islam bersifat elastis dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan umat Islam zaman ini. Ushul fikih tanpa maqasid, hanya akan menghasilkan produk hukum yang kaku dan jumud. Akibatnya, hukum Islam stagnan dan cenderung dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan zaman. Bahkan banyak yang menuduh hukum Islam kaku dan terbelakang.
Ulama kontemporer semacam Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Ar-Raisuni, Syeikh Ali Jumah dan lainnya menggunakan ilmu maqasid untuk menelurkan berbagai macam pemikiran keislaman dan ketetapan hukum fikih. Yusuf al-Qaradhawi misalnya, dalam setiap tulisannya selalu terselip kaedah maqasid. Bahkan tatkala beliau berbicara tentang politik, seperti dalam bukunya “fiqh ad daulah fi al-islam” banyak menggunakan kaedah ilmu maqasid.
Demikian juga tatkala beliau memberikan fatwa terkati sistem interaksi kaum muslimin minoritas di Barat ketika harus berhadapan dengan umat lain yang mayoritas. Dalam buku Min fiqh al-Aqalliyat al-Muslimah, ilmu maqasidnya sangat kental.
Karenanya, akibat dari gagal fahamnya umat Islam akan ilmu maqasid yang bisa dilihat dari sebagian kelompok Islam yang menggunakan hukum Islam secara kaku. Banyak teks al-Quran atau hadis nabi yang dimaknai secara dzahir saja tanpa melihat perubahan situasi dan kondisi kehidupan kita saat ini.
Adapun kaitan antara ilmu maqasid dan praktek politik bahwa fatwa fatwa politik tidak akan lurus dan sesuai dengan tujuan syariat tanpa ilmu maqasid. Kebijakan kebijakan politik terkini yang banyak muncul adalah hasil buah pikiran manusia dan ijtihad mereka, sehingga harus di sinkronisasikan dengan ilmu maqasid dan “fikih realita”.
Di akhir seminar, beliau menasehati kepada para hadirin untuk banyak membaca kitab kitab yang membahas tentang ilmu ini, di antara kitab yang paling terkenal adalah “Almuwafaqat” karya Imam As-syatibi .
Kemudian acara di tutup dengan sesi tanya jawab . Banyaknya pertanyaan yang di ajukan menunjukkan bahwa para hadirin begitu antusias dalam mengikuti daurah menarik ini.*/kiriman Muzhirul Haq (Turki)