Oleh: Fahruroji
Hidayatullah.com–Syariat Islam memberi perhatian pada aspek kesehatan dan menjadikannya sebagai dharuriyyat (kebutuhan penting). Menjaga jiwa dan tidak menjatuhkannya ke dalam kebinasaan termasuk dharuriyyatul–khams (lima kebutuhan penting) yang harus dijaga.
Sebagai respons atas pentingnya kesehatan, umat pada masa kejayaan peradaban Islam memberikan perhatian yang besar pada aspek ini. Harta bendanya diwakafkan untuk merawat pasien, membangun rumah sakit, klinik, serta lembaga pendidikan kedokteran. Bahkan tidak hanya untuk manusia, namun juga untuk kesehatan hewan.
Kaum Muslimin juga banyak mewakafkan aset-aset produktif. Hasilnya mencukupi untuk keperluan biaya operasional dan memberikan pelayanan atau bantuan kesehatan secara gratis.
Menurut cendekiawan Muslim, Muhammad Soleh Sulthan, pembangunan bidang kesehatan dengan wakaf bertujuan untuk:
- Menjaga agama. Ini merupakan tujuan syariah yang tertinggi. Kesehatan yang baik akan berkontribusi secara langsung dalam menjaga ibadah. Hanya badan yang sehat yang mampu melaksanakan ibadah dengan sempurna, khususnya ibadah fisik seperti shalat, haji, puasa. Sedangkan kesehatan yang buruk akan mengganggu ibadah juga aqidah.
- Menjaga jiwa. Termasuk tujuan syariah yang mulia adalah menjaga jiwa dan melarang pembunuhan. Allah SWT menyebutkan bahwa siapa yang menjaga kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menjaga kehidupan manusia semuanya (al-Maidah [5]: 32). Agar jiwa tetap sehat, maka kita diperintahkan untuk berobat. Kita juga diperintahkan untuk menjaga, melindungi, dan mencegah masyarakat dari penyakit. Pengobatan, perlindungan, dan pencegahan penyakit antara lain dapat diwujudkan melalui wakaf untuk kesehatan.
- Menjaga akal. Akal harus dijaga dan dilindungi dari hal-hal yang dapat mengganggunya, seperti mengkonsumsi alkohol, narkoba, dan minuman keras. Penelitian kedokteran modern telah menyebutkan adanya bahaya yang besar bagi anggota tubuh akibat hal tersebut. Wakaf kesehatan dapat berperan misalnya membangun klinik atau rumah sakit khusus untuk pengobatan dan penyembuhan pecandu narkoba.
- Menjaga keturunan. Syariat mengharamkan pembunuhan terhadap janin dan menganjurkan kelahiran, demi mempertahankan eksistensi manusia. Wakaf kesehatan berupa rumah sakit ibu dan anak misalnya, akan membantu menjaga keturunan melalui pemeriksaan dan pengobatan kepada anak dan ibu, juga pemeriksaan untuk ibu hamil.
- Menjaga harta. Syariah memberikan perlindungan terhadap harta, menjelaskan cara mendapatkan dan membelanjakannya. Kegiatan memproduksi harta dan menjaganya dapat dilakukan oleh orang yang sehat dan kuat. Wakaf kesehatan dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Kehidupan yang lebih baik. Banyaknya rumah sakit dan dokter spesialis menunjukkan kondisi kesehatan yang maju. Hal ini berdampak pada kesehatan manusia dan kehidupan yang lebih baik. Wakaf kesehatan dapat berperan dalam pembangunan manusia yang sehat, produktif, bermanfaat, dan peduli, sehingga terwujud kehidupan yang lebih baik.
Indikator Negara Maju
Tingkat kesehatan yang baik menjadi salah satu tanda kemajuan sebuah negara. Tersedia fasilitas kesehatan yang sangat baik seperti rumah sakit, klinik, univeritas kedokteran, pusat penelitian kedokteran, apotek, dan sarana olahraga. Juga memiliki sumber daya manusia di bidang kesehatan yang unggul seperti dokter, perawat, apoteker, dan peneliti kesehatan.
Di negara maju, masyarakatnya pun memiliki pola hidup yang sehat, bersih, dan peduli. Masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik terhadap pencegahan penyakit (preventif) dan pengobatannya (kuratif).
Setiap negara pasti akan berusaha agar warganya sehat, kemampuannya berkembang, serta bisa bekerja dan berkarya dengan baik. Hanya saja, pembangunan bidang kesehatan ternyata membutuhkan anggaran yang besar sehingga banyak negara belum mampu mencukupi semua kebutuhannya.
Di sinilah perlu keterlibatan dan kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan agar meringankan beban keuangan negara, antara lain melalui optimalisasi lembaga filantropi untuk kesehatan. Tentu saja empat jenis filantropi Islam –zakat, infaq, sedekah, dan wakaf– bisa dimanfaatkan untuk kesehatan sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Sejarah telah mencatat bahwa wakaf merupakan sumber utama dan penopang kuat majunya peradaban Islam di masa lalu. Termasuk kemajuan dalam bidang kesehatan, karena karakteristik wakaf yang kekal dan berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf.
Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi, atau badan hukum) untuk bidang kesehatan. Misalnya membangun klinik, rumah sakit dan menyediakan perlengkapannya, menyediakan alat-alat kesehatan yang diperlukan ketika terjadi penyebaran penyakit atau wabah, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada orang sakit, dan memberikan bantuan biaya.
Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat juga dilakukan oleh tenaga medis, dokter, perawat, bidan, dan lainnya. Yaitu dengan mewakafkan waktu atau pekerjaannya, misalnya satu hari dalam seminggu membuka praktik dengan melayani pemeriksaan dan perawatan pasien miskin secara gratis.
Dengan wakaf kesehatan, maka tujuan wakaf untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan. Mengingat pentingnya hal ini, Undang-Undang wakaf menetapkan kesehatan merupakan salah satu peruntukan wakaf.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dapat diperuntukkan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan.
Memang fungsi wakaf tidak hanya untuk kesehatan, tetapi bisa untuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kemajuan kesejahteraan lainnya. Namun demikian, salah satu kebesaran dan kehebatan wakaf pada masa lalu adalah wakaf kesehatan.*Dikutip dari majalah Suara Hidayatullah
*Komisioner Badan Wakaf Indonesia