Hidayatullah.com– Kementerian Agama menyiapkan dua skema penyelenggaraan Haji 1441H/2020M, bersamaan itu terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.
“Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (27/03/2020) dirilis Kemenag.
Menurut Menag, Indonesia mempersiapkan dua skenario, yaitu haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan.
“Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag.
Disebutkan, hingga kini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat, dan katering terus berjalan.
Akan tetapi, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Begitu pula untuk penerbangan.
“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” kata Menag.
Mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19), Kemenag sementara ini menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.
Kemenag sedang memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik. Di antaranya: distribusi buku manasik ke jamaah agar bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran online (daring), atau edukasi dan sosialisasi lewat media sosial.
Menurut Menag, skema tersebut tengah difinalkan. Ia berharap agar dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini.
“Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring,” sebutnya.
Baca: Petugas Haji Indonesia di Riyadh: Belum Ada Info Pembatalan
Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di dalam negeri, Menag mengakui hal itu juga masih berproses.
Disebutkan, hingga Jumat (27/03/2020), tercatat sudah sebanyak 83.337 jamaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.
Menurut Menag, kalau ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan itu, bisa dikembalikan lagi ke jamaah.
Menag kembali mengimbau para calon jamaah haji supaya tetap mengikuti setiap tahapan haji, sambil terus sabar memantau perkembangan di Saudi.
“Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jamaah haji,” kata Menag.*