Hidayatullah.com–Di Mesir, perihal penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan adzan kini menjadi kontroversi kembali. Hal tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dari Menteri Waqaf, Mahmud Hamdi Zaqzuq bahwa dakwah Islamiah yang tersebar di seluruh dunia selama 13 abad lebih, tidak menggunakan pengeras suara. Zaqruq bahkan mengatakan bahwa adzan dengan pengeras suara itu adalah bid’ah. Demikian dilansir Al-Arabiya.net (29/9).
Para ulama dan fuqaha sependapat bahwa mengangkat suara ketika adzan merupakan bagian dari syi’ar Islam, dan maksudnya adalah untuk memberikan peringatan dan pengetahuan kepada Muslimin. Oleh karena itu, diwajibkanlah menggunakan pengeras suara untuk menekankan maksud ini.
Salah seorang anggota Majlis Buhuts Islamiah dan anggota Fuqaha Syariah di Amerika Serikat, Dr. Muhammad Utsman mengatakan kepada Al-Arabiya, bahwa pengangkatan suara waktu adzan merupakan bagian dari syi’ar Islam, dan bukan bid’ah seperti yang dikatakan Zaqzuq. Fungsi adzan adalah untuk memberitahukan kepada Muslim masuknya waktu shalat. Maka oleh karena itulah, suara adzan harus dikeraskan, sampai kaum Muslimin dapat mendengarkannya dengan jelas.
Sementara itu, pemikir Islam di Universitas Al-Azhar, Dr. Abdul Ghaffar Hilal mengatakan akan pentingnya menjadikan satu masjid sebagai masjid utama di setiap wilayah. Masjid itulah yang setiap mengumandangkan adzan, harus menggunakan pengeras suara. Sedangkan masjid-masjid lain di sekitarnya cukup mendengarkan adzan dari masjid utama tadi, tanpa harus mengumandangkan adzan dengan penggunakan pengerass suara juga.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan untuk menyatukan jama’ah shalat di satu waktu dan menghilangkan fenomena masjid-masjid yang secara berurutan mengumandangkan adzan, yang mana hanya akan membuat kegaduhan saja.
Hilal menegaskan, di Kairo saja, lebih dari seribu muadzin yang mengumandangkan adzan di satu waktu shalat. Sedangkan masjid-masjid di Kairo, jarak antara satu dengan yang lainnya tidak lebih dari 100 meter.
Akan tetapi, Hilal tidak melarang adzan shalat lima waktu dengan menggunakan pengeras suara. Namun ia hanya menganjurkan agar adzan tersebut difokuskan di satu masjid utama saja.
Sedangkan mantan wakil Al-Azhar, Dr. Mahmud Asyur mengatakan bahwa pernyataan Zaqzuq tidak syar’i. [sdz/aby/hidayatullah.com]