Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Adzan dengan Pengeras Suara Menuai Kontroversi Baru di Mesir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2010 12:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Di Mesir, perihal penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan adzan kini menjadi kontroversi kembali. Hal tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dari Menteri Waqaf, Mahmud Hamdi Zaqzuq bahwa dakwah Islamiah yang tersebar di seluruh dunia selama 13 abad lebih, tidak menggunakan pengeras suara. Zaqruq bahkan mengatakan bahwa adzan dengan pengeras suara itu adalah bid’ah. Demikian dilansir Al-Arabiya.net (29/9).

Para ulama dan fuqaha sependapat bahwa mengangkat suara ketika adzan merupakan bagian dari syi’ar Islam, dan maksudnya adalah untuk memberikan peringatan dan pengetahuan kepada Muslimin. Oleh karena itu, diwajibkanlah menggunakan pengeras suara untuk menekankan maksud ini.

Salah seorang anggota Majlis Buhuts Islamiah dan anggota Fuqaha Syariah di Amerika Serikat, Dr. Muhammad Utsman mengatakan kepada Al-Arabiya, bahwa pengangkatan suara waktu adzan merupakan bagian dari syi’ar Islam, dan bukan bid’ah seperti yang dikatakan Zaqzuq. Fungsi adzan adalah untuk memberitahukan kepada Muslim masuknya waktu shalat. Maka oleh karena itulah, suara adzan harus dikeraskan, sampai kaum Muslimin dapat mendengarkannya dengan jelas.

Sementara itu, pemikir Islam di Universitas Al-Azhar, Dr. Abdul Ghaffar Hilal mengatakan akan pentingnya menjadikan satu masjid sebagai masjid utama di setiap wilayah. Masjid itulah yang setiap mengumandangkan adzan, harus menggunakan pengeras suara. Sedangkan masjid-masjid lain di sekitarnya cukup mendengarkan adzan dari masjid utama tadi, tanpa harus mengumandangkan adzan dengan penggunakan pengerass suara juga.

 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan untuk menyatukan jama’ah shalat di satu waktu dan menghilangkan fenomena masjid-masjid yang secara berurutan mengumandangkan adzan, yang mana hanya akan membuat kegaduhan saja.

Hilal menegaskan, di Kairo saja, lebih dari seribu muadzin yang mengumandangkan adzan di satu waktu shalat. Sedangkan masjid-masjid di Kairo, jarak antara satu dengan yang lainnya tidak lebih dari 100 meter.

Akan tetapi, Hilal tidak melarang adzan shalat lima waktu dengan menggunakan pengeras suara. Namun ia hanya menganjurkan agar adzan tersebut difokuskan di satu masjid utama saja.

Sedangkan mantan wakil Al-Azhar, Dr. Mahmud Asyur mengatakan bahwa pernyataan Zaqzuq tidak syar’i. [sdz/aby/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi III Belum Pastikan Waktu Pemanggilan Kapolri
Tulisan selanjutnya Dewan Da’wah dan Hidayatullah Kecam Festival Gay

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

Berita
22 Juli 2026 13:00
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
INSISTS Camp 2026: Mengalirkan Ilmu dan Menguatkan Benteng Peradaban dari Rumah
Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
Ketua Umum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Terkait LGBT

Terbaru

  • Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
  • Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
  • Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa
  • Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa
  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?