Hidayatullah.com–Menteri Tenaga Kerja Saudi, Adil Faqih menegaskan bahwa pihak kementerian tidak akan melarang wanita bekerja sebagai kasir. Padahal hal itu sebelumnya telah diharamkan Hai`ah Kibar Ulama Saudi, demikian dilansir situs albayan.ae (3/12).
Faqih mengatakan,”Di sana ada kriteria untuk semua pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan oleh perempuan di semua sektor.”
Faqih juga menjamin bahwa pekerja wanita terhindar dari ikhtilath,” Adanya penetapan mempekerjakan wanita sebagai kasir di banyak tempat setelah diyakini hal itu jauh dan khalwat dan ikhtilath.”
Sebagaiaman diketahui, sebelumnya Al Lajnah Ad Da`imah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya wanita menjadi kasir. Teks fatwa menyebutkan,”Dilarang wanita bekerja di tempat yang terdapat ikhtilath dengan laki-laki, wajib baginya untuk menjauhi tempat berkumpulnya laki-laki dan mencari pekerjaan yang mubah, tidak menjerumuskan dia kepada fitnah dan tidak menyebabkan ia menjadi sumber fitnah.” Fatwa itu menjawab pertanyaan yang menyebutkan bahwa sejumlah toko telah memperkerjakan wanita sebagai kasir, yang melayani konsumen laki-laki dan perempuan. Dalam satu hari ia bisa bertemu dengan puluhan laki-laki dan berkomunikasi dengan mereka. Demikian juga ia berkumpul dan berinteraksi dengan teman seprofesi serta atasan. Bagaimana hukum bekerja dalam keadaan demikian? Al Lajnah Ad Da`imah menjawab bahwa kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan menyebabkan wanita terjerumus dalam fitnah dan laki-laki juga terfitnah. Hal ini adalah aktivitas yang diharamkan. Dan mengangkat wanita untuk bekerja dalam keadaan demikian juga haram. [tho/byn/oni/hidayatullah.com]