Hidayatullah.com–Pemakaian gas LPG di tempat-tempat suci selama musim haji kembali dilarang tahun ini, oleh Deputi Kedua Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif.
“Larangan penggunaan gas untuk masak dilanjutkan, karena berhasil mengakhiri kebakaran selama musim haji pada masa lalu,” kata Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Letjen Saad bin Abdullah al-Tuwaijiri, Jum’at (21/10/2011).
“Akan ada koordinasi penuh di antara semua departemen keamanan guna mencegah upaya penyelundupan gas masak ke tempat-tempat suci. Tim keselamatan dari Pertahanan Sipil juga akan melakukan inspeksi rutin ke tenda-tenda jamaah, guna memastikan tidak ada tabung gas atau kompor gas yang digunakan,” kata Tuwaijiri dikutip Arab News.
Ia menambahkan, larangan itu dapat pula diterapkan di seluruh gedung pemerintah dan kantor-kantor di tempat suci tanpa pengecualian.
Para pelanggar aturan itu dapat dikenai hukuman denda dan penyitaan peralatan yang dipakai.
Tuawaijiri juga mengatakan, larangan tersebut tidak akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi jamaah, sebab jumlah dapur aman yang bisa dipakai oleh seluruh jamaah tersedia di tempat-tempat suci.*