Hidayatullah.com–Kepala penuntut di Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag mengatakan, pembunuhan atas pemimpin Libya muammar Qadhafi diduga kuat merupakan suatu kejahatan perang.
Qadhafi ditangkap dan dibunuh pada 23 Oktober 2011, setelah bersembunyi di pipa saluran pembuangan air menghindari serangan udara NATO dan kejaran pasukan pemberontak Libya. Qadhafi masih hidup saat ditangkap, tapi ia kemudian diketahui meninggal dunia dengan beberapa luka tembak setelah diseret dan dibawa berkeliling kota oleh pasukan pemberontak.
“Kematian Muammar Qadhafi adalah salah satu isu yang harus dijelaskan –tentang apa yang terjadi– karena ada kecurigaan serius bahwa itu merupakan kejahatan perang,” kata Luis Moreno Ocampo kepada wartawan usai pertemuan di Dewan Keamanan PBB, dikutip AFP (16/12/2011).
Ocampo menjelaskan, komisi penyelidik dari PBB akan pergi ke Libya dan ia sendiri akan bicara dengan sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB apakah mereka memiliki bukti-bukti pembunuhan Muammar Qadhafi.
Tentang putra Qadhafi, Saif Al Islam, Ocampo mengatakan bahwa pemerintah Libya harus memberitahu pengadilan setempat untuk mengabarkan keputusan tentang penyerahan Saif Al Islam kepada Mahkamah Internasional sebelum 10 Januari 2012.
Dalam wawancaranya dengan AFP, Ocampo mengatakan pemerintah Libya tidak akan menyerahkan Saif A Islam sebelum melakukan pemeriksaan terhadap putra Qadhafi itu.
“Hakim bertanya apakah pemrintah Libya akan menyerahkan Saif. Daam surat balasan yang dikirimkan kepada hakim, mereka mengatakan lebih dulu akan menyelidiki semua kejahatannya di Libya,” kata Ocampo.
“Jadi kita tunggu apa yang dikatakan pemerintah. Mereka telah diminta untuk memberikan jawaban sebelum 10 Januari,” imbuhnya.*