Hidayatullah.com—Pihak berwenang Mesir hari Selasa (31/7/2012) mengirim Muhammad Fahmy ke penjara Wadi Al Natrun, untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara karena menghina para Sahabat Nabi Muhammad dan menyebarkan doktrin Syiah, lansir Al Mishry Al Yaum.
Satu tahun penjara itu merupakan keputusan yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu oleh pengadilan banding. Fahmy mengajukan banding karena keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya, yang memberinya vonis 3 tahun penjara dan denda LE100.000.
Pengacara Fahmy, Youssef Qandil, mengancam akan membawa kasus itu ke tingkat internasional dan ke PBB.
Kasus Fahmy berawal tahun lalu, saat ia disuruh keluar dari sebuah masjid karena menyebarkan doktrin Syiah. Warga setempat lantas mengadukan pria asal Kafr Al Zayat itu ke polisi dengan tuduhan memicu ketegangan sektarian.
Warga penduduk desa tempat tinggal Fahmy mengatakan, Al Ikhwan Al Muslimun berusaha mengajak Fahmy bicara mengenai pemikiran Syiahnya, dengan mengatur pertemuan antara dirinya dengan para profesor dari Universitas Al Azhar.*