Hidayatullah.com—Presiden Palestina Mahmud Abbas memerintahkan seluruh institusi Palestina berhenti menggunakan istilah Otoritas Nasional Palestina dalam dokumen-dokumen resminya.
Dilansir oleh kantor berita Palestina WAFA hari Jumat (4/1/2013), Abbas meminta institusi-institusi Palestina, termasuk misi di luar negeri agar mengganti Ototritas Palestina dengan Negara Palestina, sesuai dengan pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas status negara pengamat non-anggota Palestina di organisasi dunia itu.
WAFA melaporkan, pergantian itu akan dilakukan secepatnya dan akan diterapkan pada dokumen-dokumen resmi, segel dan juga medali negara Palestina.
Kedutaan-kedutaan Palestina di luar negeri diminta berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dalam urusannya dengan negara-negara yang masih enggan mengakui Palestina.
Menurut dekrit presiden, Organisasi Pembebasan Palestina PLO, yang dengannya Israel menandatangani Perjanjian Damai Oslo, tidak akan mengubah dokumen-dokumen resminya, simbol dan segel yang dipakai.
Pada hari Ahad lalu, pejabat senior PLO Sa’eb Erekat merekomendasikan agar Otoritas Palestina menambahkan label “Negara Palestina” ke dalam semua dokumen resminya.
Erekat, anggota komite eksekutif dan kepala tim negosiasi PLO, juga menyarankan agar pemerintah Palestina menyiapkan konstitusi negara yang baru, mencapai rekonsiliasi dengan Hamas dan menjadi anggota organisasi-organisasi dunia di bawah PBB.
Menyusul pengakuan PBB atas Palestina, berarti penjajahan yang dilakukan oleh Zionis Israel atas Palestina adalah penjajahan oleh satu negara anggota terhadap anggota PBB lainnya, kata Erekat.*