Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak dan sejumlah petinggi Al-Ikhwan al-Muslimun dijadwalkan muncul di sidang pengadilan hari Ahad ini (25/8/2013) di tempat berbeda.
Dilansir AFP (24/8/2013), Husni Mubarak yang dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahanan rumah pekan ini, dijadwalkan akan muncul dalam sidang ulang dalam kasus pembunuhan demonstran saat terjadi unjuk rasa besar menentang dirinya tahun 2011.
Belum lama ini Mubarak dikeluarkan dari penjara menjelang proses sidang, karena penahanannya telah melewati batas maksimum yang diatur dalam undang-undang di Mesir.
Mubarak ditempatkan dalam tahanan rumah lewat keputusan Perdana Menteri Sementara Hazem el-Beblawi, yang memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasaan itu dalam keadaan darurat.
Mubarak dinyatakan bersalah bulan Juni lalu dan dihukum penjara seumur hidup dalam dakwaan pembunuhan para demonstran tahun 2011. Namun, sidang ulang diperintahkan oleh pengadilan setelah dia mengajukan banding.
Dalam kasus pembunuhan demonstran itu Husni Mubarak terancam hukuman mati, demikian pula untuk sejumlah dakwaan kasus korupsi.
Mantan penguasa berusia 85 tahun itu sebelumnya ditahan di rumah sakit militer di Kairo, karena harus mendapatkan perawatan medis. Tidak jelas apakah Mubarak akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan digelar pada pagi hari ini.
Sementara itu, tokoh-tokoh Al-Ikhwan juga dijadwalkan menjalani sidang dalam kasus kematian para demonstran anti-Mursy yang terjadi di sekitar markas besar Al-Ikhwan di Kairo pada akhir Juni. Mereka antara lain Muhammad Badi’, serta dua wakilnya Rashad Bayoumi dan Khairat al-Shatir. Para tokoh Al-Ikhwan itu dituding menjadi penyulut kerusuhan sehingga terjadi bentrok dan jatuh korban tewas dan luka.
Bersama mereka, tiga tokoh Al-Ikhwan lainnya juga akan disidang pada hari Ahad ini. Keenam pentolan Al-Ikhwan itu terancam hukuman mati, jika terbukti bersalah.*