Hidayatullah.com—Pengadilan Jerman hari Rabu (11/9/2013) memutuskan bahwa siswi-siswi Muslim wajib mengikuti kelas renang bersama-sama para siswa laki-laki, lansir Reuters.
Keputusan Mahkamah Administrasi Jerman itu menunjukkan sinyal bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, peraturan negara dalam masalah pendidikan anak, bisa dimenangkan atas praktek keagamaan setiap indvidu.
Pengadilan memutuskan, para siswa putri yang beragama Islam tidak boleh dikecualikan dalam kelas pelajaran berenang, dan merek diperbolehkan untuk mengenakan pakaian renang “burkini” yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan kaki.
Kasus ini berawal dari tuntutan seorang siswi Muslim asal Maroko, yang bersekolah di Hesse, wilayah Barat Jerman. Orangtuanya selama bertahun-tahun berupaya agar putri mereka dibebaskan dari kelas berenang bersama siswa putra. Usia gadis itu masih 11 tahun saat kasusnya dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, dua pengadilan di Hesse sudah menolak tuntutan keluarga itu agar anaknya dikecualikan dalam pelajaran renang.
Sementara itu di negara tetangga Jerman, Swiss, pada bulan Mei lalu Mahkamah Swiss menolak gugatan serupa dari sebuah keluarga Muslim. Hakim memutuskan, putri keluarga itu wajib mengikuti pelajaran renang dan tidak diperbolehkan mengenakan burkini.*