Hidayatullah.com—Kementerian Kesehatan Turki telah selesai menyusun peraturan tentang praktik pengobatan alternatif, sebuah bidang yang belum ada regulasinya di negara itu.
Legislasi tentang “Praktik Pengobatan Tradisional dan Alternatif” itu rampung setelah melalui studi selama 4 tahun. Peraturan ditujukan sebagai kerangka hukum praktik penyembuhan dengan metode non-saintifik, kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. Irfan Sencan dalam pernyataannya di situs kementerian, lapor Hurriyet Daily News (29/11/2013).
Menurut Sencan, kementerian sudah menggolongkan pengobatan tradisional dan alternatif ke dalam 5 sub-kelompok yang terdiri dari 31 macam. Pengelompokan dilakukan oleh tiga pakar dan tiga profesor dibawah pengawasan kementerian.
Kementerian akan menempatkan seorang koordinator untuk setiap sub-kelompok, yang bertanggungjawab memantau praktik pengobatan altenatif. Kementerian Kesehatan dan kementerian lain yang terkait akan melakukan pelatihan untuk para stafnya.
Pemberlakuan peraturan akan dilaksanakan secara bertahap guna memberikan kesempatan beradaptasi terhadap sistem dan regulasi baru tersebut, kata Sencan.*