Hidayatullah.com—Majelis tinggi parlemen Inggris, House of Lords, menyetujui undang-undang yang memperbolehkan pemerintah melucuti kewarganegaraan orang-orang naturalisasi yang terkait dengan terorisme, lansir Aljazeera.
Pada bulan April lalu, sebenarnya majelis tinggi sudah menolak usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Theresa May itu, namun hari Senin (12/5/2014) undang-undang tersebut diloloskan setelah pemerintah melakukan perubahan isi.
Wakil rakyat di majelis tinggi menyetujui undang-undang itu lewat pemungutan suara di mana 193 dari 286 suara menyatakan mendukung, meskipun anggota dari Partai Buruh yang beroposisi menolaknya.
Majelis tinggi menyetujuinya setelah May bersedia memberikan tambahan klausul yang menyatakan bahwa pencabutan kewarganegaraan hanya dilakukan dengan alasan “yang benar-benar kuat” dan diyakini orang tersebut masih bisa mendapatkan kewarganegaraan lain jika statusnya sebagai warga negara Inggris dicopot.
Kelompok-kelompok pembela hak sipil menentang undang-undang itu. Mereka berpendapat undang-undang akan menjadikan orang yang terkena terkatung-katung tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak ada jaminan bahwa undang-undang itu tidak akan disalahgunakan.
Liberty, sebuah kelompok pembela hak sipil asal Inggris, menyebut undang-undang itu “barbaric”, biadab.
Pada undang-undang sebelumnya, pencabutan kewarganegaraan Inggris seseorang bisa dilakukan hanya jika orang tersebut memiliki dua kewarganegaraan.*