Hidayatullah.com–Pengadilan Kriminal Giza mengubah hukuman mati atas sejumlah tokoh penting Al-Ikhwan, termasuk Muhammad Badi, menjadi penjara seumur hidup, lansir Ahram Online.
Pada bulan Juni pengadilan memvonis pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun Muhammad Badi dan 13 terdakwa lainnya dengan hukuman mati karena dianggap menjadi pemicu pembunuhan ketika terjadi bentrokan di Masjid Al-Istiqama di Giza, Juli 2013, menyusul dilengserkannya Muhammad Mursy dari kursi kepresidenan.
Hari Sabtu (30/8/2014) pengadilan menurunkan vonis mati atas Badi, Muhammad El-Beltagi, Esam El-Erian dan lima tokoh Al-Ikhwan lainnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan pada saat yang sama mengukuhkan vonis mati atas enam orang lainnya yang diadili secara in absentia, termasuk Assim Abdul Majid –tokoh Jamaah Al-Islamiyyah yang buron.
Perubahan vonis itu dilakukan setelah kantor mufti Mesir menilai bukti-bukti pendukung untuk memberikan vonis mati atas beberapa petinggi Al-Ikhwan kurang.
Di Mesir vonis hukuman mati dikonsultasikan ke dewan mufti sebelum dikeluarkan lagi putusan penegasannya. Meskipun masukan dari dewan mufti itu bersifat tidak mengikat, pengadilan biasanya memperhatikan masukan dari mufti sebelum akhirnya mengeluarkan putusan penegasannya. Para terdakwa kemudian masih bisa menggugat kembali vonis dari hakim atau mengajukan banding.
Bentrokan di Masjil Al-Istiqama pada Juli 2013 menyebabkan sedikitnya 9 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka.*