Hidayatullah.com—Kendaraan umum beroda tiga tuk-tuk, atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan ‘Bajaj’, telah dinyatakan terlarang di sejumlah kawasan di ibukota Mesir, demikian dikatakan jurubicara untuk gubernur Kairo Khaled Mostafa kepada Ahram Online hari Rabu (29/7/2015).
Tuk-tuk antara lain dilarang di distrik Azbakeya, Abdeen, El-Moski, El-Wayli, Bab El-Shaeriya, Boulaq Abu El-Ela dan pusat kota Kairo.
Tuk-tuk menimbulkan kekacauan lalu lintas dan kecelakaan-kecelakaan di jalan di mana polisi tidak bisa menemukan siapa yang bersalah, kata Mostafa.
“Sejak awal gubernuran tidak pernah mengeluarkan izin tuk-tuk,” kata Mostafa.
“Jalan-jalan di Kairo sudah cukup padat. Larangan sekarang ini merupakan langkah awal yang akan kami perluas dalam beberapa bulan [ke daerah lain] di Kairo, termasuk Heliopolis dan Al-Nozha,” imbuhnya.
Pemerintah akan mendenda pelanggarnya hingga LE1.500 (sekitar 2,5 juta rupiah), menyita kendaraan tuk-tuk sampai pengemudi bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Pelaku pelanggaran berulang tidak akan pernah melihat tuk-tuknya lagi, kata Mostafa.
Tuk-tuk sekarang bisa dibeli dengan harga sekitar LE22.000 (37,8 juta rupiah).
Harga tuk-tuk meroket sejak pemerintah Mesir pada tahun 2014 menetapkan satu tahun larangan impor motor dan tuk-tuk, berikut suku cadangnya.
Tuk-tuk buatan China beberapa tahun terakhir populer, karena menjadi alat transportasi murah terutama untuk warga miskin. Kelebihan tuk-tuk adalah bisa menjelajahi gang-gang sempit.
Banyak pengemudi tuk-tuk merupakan pemuda pengangguran yang menggunakan bagian-bagian mobil dan motor yang dirangkai menjadi alat transportasi tidak resmi.*