Hidayatullah.com–Pengadilan Kasasi Republik Arab Mesir membatalkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap para petinggi Al Ikhwan Al Muslimun, termasuk mursyidnya Muhammad Badi’, demikian lansir Arabic RT (9/5/2017).
Para petinggi Al Ikhwan Al Muslimun yang jumlahnya 47 orang sebelumnya telah mendapatkan vonis anatara penjarah sepuluh tahun hingga seumur hidup, dalam kasus insiden Kantor Polisi Arab, yang mana para petinggi itu telah didakwa sebagai pelaku kekerasan dan pembunuhan, di wilayah Port Said, yang mana peristiwa itu terjadi pada pulan Agustus 2013.
Sedangkan pada Agustus 2015 Pengadilan Kriminal Port Said telah menjatuhkan vonis penjara semur hidup bagi beberapa tokoh Al Ikhwan Al Muslimun, antara lain Muhammad Badi’, Sofwat Hijazi, Muhammad Baltaji serta 16 tokoh lainnya dengan penjara seumur hidup.
Hukum Mesir sendiri memberikan kesempatan kepada pengadilan sipil untuk naik banding dua kali berturut turut sebelum vonis akhir dijatuhkan.*