Hidayatullah.com—Tunisia telah mengganti undang-undang yang melarang wanita Muslim menikahi non-Muslim.
Seorang jubir Presiden Beji Caid Essebsi menyampaikan pengumuman itu dan memberikan selamat kepada para wanita atas “kebebasan memilih pasangan yang diinginkannya,” lapor BBC Jumat (15/9/2017).
Sebelum pengumuman itu dibuat, seorang laki-laki non-Muslim yang ingin menikahi Muslimah Tunisia harus masuk Islam terlebih dahulu dan menunjukkan sertifikat mualafnya sebagai bukti.
Undang-undang yang baru itu dibuat setelah Presiden Essebsi mendesak agar UU perkawinan buatan tahun 1973 diganti.
Dalam pidatonya bulan lalu saat perayaan Hari Perempuan Nasional, Essebsi mengatakan UU perkawinan itu merupakan “hambatan bagi kebebasan untuk memilih pasangan.”
Pembatasan yang diberlakukan UU itu juga dianggap melanggar konstitusi baru negara Tunisia yang dibuat pada 2014, menyusul gelombang Arab Spring.
Kelompok-kelompok HAM di Tunisia juga mengkampanyekan agar UU tersebut dihapus.
Peraturan baru itu langsung diberlakukan dan pasangan bebas mendaftarkan perkawinan mereka di kantor-kantor pemerintah.
Tunisia adalah negara yang 99% warganya Muslim. Di negara itu juga terdapat warga yang memeluk Yahudi, serta Kristen. Tidak jelas apakah pembatasan perkawinan bagi kelompok minoritas itu berlaku.
Dalam kasus per kasus di lapangan larangan Muslimah menikah dengan non-Muslim yang muncul dari pihak keluarga pastinya akan tetap ada. Namun, sekarang negara menjamin secara hukum bahwa Muslimah diperbolehkan menikahi non-Muslim.
Sebelumnya pada bulan Juli, parlemen Tunisia mencabut pasal yang memperbolehkan pelaku pemerkosaan menghindari hukuman dengan cara menikahi korbannya.
Negara Tunisia sejak tahun 1956 sudah melarang poligami.*