Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Presiden Tunisia: Selamat, Muslimah Bebas Menikahi Non-Muslim

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 September 2017 15:22 3:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 September 2017 15:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Tunisia telah mengganti undang-undang yang melarang wanita Muslim menikahi non-Muslim.

Seorang jubir Presiden Beji Caid Essebsi menyampaikan pengumuman itu dan memberikan selamat kepada para wanita atas “kebebasan memilih pasangan yang diinginkannya,” lapor BBC Jumat (15/9/2017).

Sebelum pengumuman itu dibuat, seorang laki-laki non-Muslim yang ingin menikahi Muslimah Tunisia harus masuk Islam terlebih dahulu dan menunjukkan sertifikat mualafnya sebagai bukti.

Undang-undang yang baru itu dibuat setelah Presiden Essebsi mendesak agar UU perkawinan buatan tahun 1973 diganti.

Dalam pidatonya bulan lalu saat perayaan Hari Perempuan Nasional, Essebsi mengatakan UU perkawinan itu merupakan “hambatan bagi kebebasan untuk memilih pasangan.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pembatasan yang diberlakukan UU itu juga dianggap melanggar konstitusi baru negara Tunisia yang dibuat pada 2014, menyusul gelombang Arab Spring.

Kelompok-kelompok HAM di Tunisia juga mengkampanyekan agar UU tersebut dihapus.

Peraturan baru itu langsung diberlakukan dan pasangan bebas mendaftarkan perkawinan mereka di kantor-kantor pemerintah.

Tunisia adalah negara yang 99% warganya Muslim. Di negara itu juga terdapat warga yang memeluk Yahudi, serta Kristen. Tidak jelas apakah pembatasan perkawinan bagi kelompok minoritas itu berlaku.

Dalam kasus per kasus di lapangan larangan Muslimah menikah dengan non-Muslim yang muncul dari pihak keluarga pastinya akan tetap ada. Namun, sekarang negara menjamin secara hukum bahwa Muslimah diperbolehkan menikahi non-Muslim.

Sebelumnya pada bulan Juli, parlemen Tunisia mencabut pasal yang memperbolehkan pelaku pemerkosaan menghindari hukuman dengan cara menikahi korbannya.

Negara Tunisia sejak tahun 1956 sudah melarang poligami.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Emir Qatar Kunjungi Erdogan di Ankara
Tulisan selanjutnya Amnesty International Punya Bukti Citra Satelit Pembakaran Kampung Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?