Hidayatullah.com–Sebanyak tujuh tentara Myanmar dihukum penjara atas keterlibatan mereka dalam peristiwa pembunuhan 10 orang Muslim Rohingya pada 2017 lalu.
Empat perwira dan tujuh non-perwira itu dinyatakan bersalah dalam sidang di mahkamah militer, yang menggelar persidangan kasus kematian sejumlah warga sipil di Desa Inn Din, tulis BBC.
Militer Myanmar dalam pernyataan resmi mengungkap bahwa para serdadu itu akan menjalani 10 tahun di penjara sekaligus kerja paksa lantaran “berkontribusi dan berpartisipasi dalam pembunuhan”.
Peristiwa penjatuhan hukuman kepada tentara Myanmar berlangsung setelah militer untuk pertama kalinya mengakui pada awal tahun ini bahwa ada sejumlah serdadu yang terlibat dalam pembunuhan warga Muslim Rohingya.
Kematian 10 orang itu terungkap berkat investigasi dua wartawan kantor berita yang belakangan ditahan dan hingga kini masih ditahan di penjara. Pada Rabu (11/04/2018), pengadilan akan memutuskan apakah kasus terhadap kedua wartawan itu patut digugurkan karena kurang bukti.
Sebanyak lebih dari 650.000 warga Rohingya kabur ke Bangladesh sejak gelombang aksi kekerasan meletup di Negara Bagian Rakhine, Agustus 2017.
Baca: Militer Myanmar ‘Sengaja Bakar’ Desa-Desa Muslim Rohingya
Ratusan ribu orang itu membawa serta pengakuan mengenai pemerkosaan massal, pembunuhan, dan penyiksaan yang dilakukan tentara Myanmar.
Mereka menuding militer, didukung kerumunan warga beragama Buddha, membakar desa mereka serta menyerang warga Rohingya.
Militer Myanmar membantah menargetkan warga sipil dan berkeras hanya memerangi kelompok milisi Rohingya.*