Hidayatullah.com–Burundi menghentikan aktivitas hampir semua organisasi non pemerintah (NGO) sampai mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terbaru.
Pihak berwenang Burundi mengatakan bahwa sekitar 130 NGO asing yang beroperasi di negara itu tidak mengikuti peraturan yang berlaku, lapor BBC Jumat (28/9/2018).
NGO asing di Burundi mengecam UU baru yang menetapkan kuota etnis dan biaya administrasi, serta mengharuskan mereka menyimpan dana dalam mata uang asingnya di bank sentral.
Burundi mengalami kelangkaan mata uang asing akibat sanksi yang diberikan Uni Eropa.
NGO asing di Burundi memberikan pelayanan esensial kepada penduduk setempat.*