Hidayatullah.com—Jerman tidakakan lagi mengekstradisi warga negaranya ke Inggris begitu Inggris resmi keluar dari Uni Eropa, bahkan jika negara itu keluar dari persekutuan itu dengan perjanjian yang disepakati.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Jerman kepada Komisi Eropa secara resmi lewat notifikasi yang disampaikan pekan lalu, lansir Reuters dari laporan Financial Times hari Ahad (17/2/2019).
Notifikasi itu menyinggung soal kerja sama keamanan seperti pada level sekarang ini yang ingin dipertahanankan oleh Inggris dan Uni Eropa.
Inggris akan meninggalkan Uni Eropa pada 29 Maret 2019.
Kesepakatan yang dicapai oleh tim perunding Inggris dan tim perunding Uni Eropa sudah tidak dapat dinegosiasikan lagi. Saat ini pemerintah Inggris yang dipimpin Perdana Menteri Theresa May sedang melobi para politisi di dalam negeri agar menyetujui hasil negosiasi terkait Brexit yang sudah dicapainya dengan negosiator Uni Eropa. Apabila kesepakatan itu ditolak oleh parlemen Inggris, maka kerajaan itu dianggap keluar dari UE tanpa perjanjian yang disepakati.*