Hidayatullah.com–Pengadilan di Kenya menghukum penjara selama empat tahun seorang pria Inggris karena memiliki bahan-bahan untuk merakit bom.
Jermaine Grant ditangkap pada 2011, ketika polisi menemukan sejumlah bahan kimia, saklar, dan manual cara pembuatan bom di rumahnya di kota Mombasa.
Grant, yang berasal dari London, saat ini sedang menjalani hukuman penjara sembilan tahun karena memalsukan dokumen-dokumen untuk mendapatkan kewarganegaraan Kenya. Hukuman empat tahun tersebut akan ditambahkan ke hukumannya saat ini.
Grant membantah dakwaan dan mengajukan banding atas keputusan hakim, lapor BBC Kamis (9/5/2019).
Setelah Grant ditangkap, Kepolisian Kenya menuduhnya terlibat perencanaan serangan atas hotel-hotel yang banyak dikunjungi wisatawan asing.
Bulan lalu, dia dikenai dakwaan kepemilikan bahan-bahan perakitan bom, tetapi pengadilan membebaskannya dari tuduhan konspirasi merencanakan serangan.
Samantha Lewthwait, seorang wanita yang dijuluki “White Widow” dan dicari-cari aparat berkaitan dengan pemboman 7/7 di London tahun 2015, diyakini pernah tinggal di rumah di mana ditemukan bahan-bahan pembuatan bom itu ditemukan. Dia tidak terlihat lagi sejak tahun 2011.*