Hidayatullah.com—Perang melawan plastik di Benua Afrika terus berlanjut. Nigeria mulai sekarang akan memberikan hukuman berat kepada orang yang menjual kantong plastik.
Hari Selasa (22/5/2019) anggota majelis rendah parlemen Nigeria meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan kantong plastik dan hukuman berat bagi orang-orang yang ketahuan memproduksi dan menjual atau membawa kantong plastik. Mereka yang dinyatakan bersalah terancam denda hingga $13.000 (sekitar 188,7 juta rupiah) atau hukuman penjara sampai 3 tahun, lapor BBC.
RUU tersebut, yang sudah diloloskan oleh majelis tinggi parlemen, melarang penggunaan, pembuatan dan impor kantong plastik untuk keperluan pengemasan komersial maupun rumah tangga.
Sekarang RUU itu harus ditandatangani Presiden Muhammadu Buhari untuk menjadi undang-undang.
Beberapa negara di Afrika telah mempidanakan kantong plastik, termasuk Kenya, Rwanda, Mauritania dan Eritrea.*