Hidayatullah.com–Menteri Keuangan Tanzania mengumumkan pajak 25% atas semua jenis wig dan hair extentions impor, serta pajak 10% untuk barang sejenis buatan dalam negeri. Kebijakan itu diambil guna menambah pemasukan negara.
Philip Mpango mengumumkan keputusan pemerintah itu , yang akan berlaku mulai awal tahun depan, saat memaparkan pernyataan anggaran tahunan hari Kamis (13/6/2019), lapor BBC.
Wig, yang kebanyakan didatangkan dari luar negeri, umum dikenakan kaum Hawa di Tanzania.
Harga wig termurah saat ini sekitar $4 dan yang termahal bisa mencapai $130.
Selain wig, kenaikan pajak juga diberlakukan atas panganan coklat dan biskuit dari 25% menjadi 35%.
Banyak wanita menyalurkan kekesalan mereka akan kebijakan baru pajak itu di kelompok-kelompok WhatsApp, menuding pemerintah menghukum mereka.*